Dorong Kemandirian Pangan Meski Keterbatasan Kewenangan, Ekti Imanuel Jadi Narasumber Temu Wicara PEDA XI KTNA 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 35
NARASUMBER : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, saat menyampaikan pandangan strategis terkait kemandirian pangan berbasis sumber daya lokal dalam temu wicara PEDA XI KTNA 2025 di Kutai Barat.
KUTAI BARAT — Dalam rangkaian kegiatan Pekan Daerah (PEDA) XI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kalimantan Timur 2025, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, hadir sebagai narasumber dalam temu wicara strategis yang membahas kebijakan dan fasilitasi legislatif untuk mewujudkan kemandirian pangan berbasis sumber daya lokal, Sabtu (21/6) Acara yang digelar di Taman Budaya Sendawar, Kutai Barat, ini menjadi bagian penting dari forum PEDA XI KTNA yang diikuti lebih dari 1.700 peserta dari seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.

Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Ekti menekankan bahwa DPRD Kaltim berperan aktif dalam memperkuat kebijakan pangan daerah melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Kemandirian pangan harus dimulai dari desa, dari petani kita sendiri. DPRD hadir untuk memastikan kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada pelaku utama pertanian dan perikanan,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa upaya mewujudkan kemandirian pangan berbasis sumber daya lokal tidak lepas dari tantangan struktural, termasuk keterbatasan kewenangan legislatif dalam pemenuhan kebutuhan dasar petani.

“DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tapi dalam praktiknya, banyak kebutuhan petani seperti subsidi pupuk, alat pertanian, dan akses pasar yang berada di ranah eksekutif atau bahkan pemerintah pusat,” sebutnya.

Politisi Gerindra ini mencontohkan bahwa distribusi pupuk bersubsidi dan pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) masih sangat tergantung pada kebijakan kementerian teknis. Meski demikian, DPRD Kaltim tetap berupaya maksimal melalui penguatan regulasi daerah, advokasi anggaran, dan fasilitasi program pemberdayaan petani.

“Kami mendorong revisi regulasi bantuan keuangan agar lebih fleksibel untuk sektor pertanian, serta memperjuangkan alokasi anggaran daerah yang responsif terhadap kebutuhan petani. Tapi kita juga harus jujur bahwa tidak semua bisa kami intervensi langsung,” tambahnya.

Ekti menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat agar kebijakan pangan tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan. Ia juga mengajak komunitas tani dan nelayan untuk aktif menyuarakan aspirasi agar menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran.

“PEDA KTNA ini adalah ruang strategis untuk menyatukan langkah. Kita ingin Kaltim tidak hanya menjadi penyangga IKN, tapi juga menjadi contoh provinsi yang mandiri secara pangan dan berdaulat secara kebijakan,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, berbagai aspirasi disampaikan peserta, mulai dari kebutuhan infrastruktur pertanian, akses teknologi, hingga pemasaran produk lokal. Menanggapi hal itu, Ekti menyatakan bahwa DPRD Kaltim siap mendorong alokasi anggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

“Melalui forum seperti ini, kita bisa menyusun langkah bersama untuk menjadikan Kalimantan Timur tidak hanya sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara, tapi juga sebagai lumbung pangan yang mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)