DOB di Kaltim, Masyarakat Ingin Layanan Pemerintah Lebih Dekat

Selasa, 18 Mei 2021 293
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA – Topik pembahasan tentang wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) di beberapa kabupaten/kota di Kaltim masih terus digulirkan. Walaupun telah diketahui, hingga kini Presiden Jokowi belum menarik kembali Moratorium pemekaran daerah. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi memang belum mencabut Moratorium Pemekaran Daerah karena pemerintah masih melakukan masa evaluasi terhadap DOB tersebut.

Tetapi kata dia, wacana beberapa daerah di Kaltim yang ingin adanya DOB, dapat mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat, sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Samsun pun menyakini, jika pengajuan  DOB di Kaltim akan disetujui bila seluruh syarat terpenuhi. Tapi tentu saja menunggu keputusan Pemerintah Pusat setelah menarik Moratorium Pemekaran Daerah.

“Sejauh ini karena ada Moratorium, dimana ada masa evaluasi terhadap DOB. Bagaimana dengan kabupaten/kota induknya, provinsi aman atau tidak. Kan ada evaluasi. Nanti kita lihat, selama memenuhi persyaratan, saya yakin Pemerintah Pusat setuju (DOB di Kaltim, red),” ujarnya,Senin(17/5/2021).

Politisi Partai PDIP ini menyakini, dengan DOB, Kaltim membawa dampak yang baik bagi daerahnya. Tidak hanya dari sisi pembangunan, termasuk juga dari sisi ekonomi. Samsun juga mencontohkan DOB di Kaltim yang sebelumnya telah dilakukan, seperti Bontang, Kutim, PPU, Kukar, Kubar hingga Mahakam Ulu. Dimana kata dia, seluruh daerah pemekaran di Kaltim berhasil (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)