DOB di Kaltim, Masyarakat Ingin Layanan Pemerintah Lebih Dekat

Selasa, 18 Mei 2021 283
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA – Topik pembahasan tentang wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) di beberapa kabupaten/kota di Kaltim masih terus digulirkan. Walaupun telah diketahui, hingga kini Presiden Jokowi belum menarik kembali Moratorium pemekaran daerah. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi memang belum mencabut Moratorium Pemekaran Daerah karena pemerintah masih melakukan masa evaluasi terhadap DOB tersebut.

Tetapi kata dia, wacana beberapa daerah di Kaltim yang ingin adanya DOB, dapat mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat, sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Samsun pun menyakini, jika pengajuan  DOB di Kaltim akan disetujui bila seluruh syarat terpenuhi. Tapi tentu saja menunggu keputusan Pemerintah Pusat setelah menarik Moratorium Pemekaran Daerah.

“Sejauh ini karena ada Moratorium, dimana ada masa evaluasi terhadap DOB. Bagaimana dengan kabupaten/kota induknya, provinsi aman atau tidak. Kan ada evaluasi. Nanti kita lihat, selama memenuhi persyaratan, saya yakin Pemerintah Pusat setuju (DOB di Kaltim, red),” ujarnya,Senin(17/5/2021).

Politisi Partai PDIP ini menyakini, dengan DOB, Kaltim membawa dampak yang baik bagi daerahnya. Tidak hanya dari sisi pembangunan, termasuk juga dari sisi ekonomi. Samsun juga mencontohkan DOB di Kaltim yang sebelumnya telah dilakukan, seperti Bontang, Kutim, PPU, Kukar, Kubar hingga Mahakam Ulu. Dimana kata dia, seluruh daerah pemekaran di Kaltim berhasil (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Jajaki Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Kunjungi DPRD Jatim
Berita Utama 23 Juli 2025
0
SURABAYA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/7/2025), dalam rangka penguatan kelembagaan Banmus serta pendalaman tata beracara dan efektivitas penyusunan agenda kedewanan. Rombongan Banmus DPRD Kaltim dihadiri Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono. Mereka diterima langsung oleh Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di Ruang Rapat Banmus DPRD Jatim. Dalam diskusi, Subandi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pertukaran gagasan terkait formulasi agenda kerja kedewanan. “Kalau berbicara Banmus itu, mungkin kurang lebih sama saja ya, yaitu terkait penyusunan agenda-agenda kedewanan,” ujar Subandi. Ia menerangkan bahwa pada Banmus DPRD Kaltim, semua jadwal yang sudah di agendakan untuk satu hingga dua bulan ke depan akan disahkan pada rapat paripurna. Namun, apabila di tengah jalan ada perubahan atau revisi terhadap agenda kegiatan, maka akan dilakukan pengesahan pada rapat paripurna kembali. “Berdasarkan pengalaman saya dua periode di DPRD kota, penjadwalan agenda Banmus cukup disahkan melalui rapat Banmus tanpa harus dibawa ke paripurna. Ini tentu lebih efisien dan fleksibel,” terang dia. Menanggapi hal tersebut, Lilik Hendarwati menjelaskan bahwa di DPRD Jatim, pengesahan agenda Banmus tidak melalui paripurna, sesuai dengan tata tertib kelembagaan setempat. “Banmus di Jatim rutin dilakukan di akhir bulan, dan hasilnya langsung menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Tidak perlu paripurna, karena Banmus memang berfungsi menetapkan agenda,” ungkap Lilik. Sementara, Fadli Imawan berpendapat bahwa praktik kelembagaan Banmus dapat berbeda di setiap daerah, sehingga penting bagi Banmus DPRD Kaltim untuk mengkaji tata tertib dari berbagai wilayah sebagai referensi. “Praktek-praktek ini kan berbeda di setiap provinsi maupun kabupaten kota. “Kami berharap bisa mendapatkan draf tatib DPRD Jatim sebagai bahan masukan. Selanjutnya, Banmus akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk menyelaraskan mekanisme yang berlaku,” jelas Fadly. Politisi Golkar ini menegaskan bahwa keberlanjutan kinerja Banmus sangat bergantung pada kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku. Ia menyampaikan kekhawatiran apabila dalam praktiknya tata beracara Banmus tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi, maka dapat berimplikasi serius terhadap produk hukum yang dihasilkan. “Ketika suatu produk rapat paripurna berpotensi cacat hukum, maka konsekuensinya bisa berdampak luas, baik bagi individu anggota DPRD maupun kelembagaan Banmus itu sendiri,” ujar Fadly. Ia pun berharap agar kunjungan ke DPRD Jatim menjadi ruang pembelajaran dan pengayaan perspektif. Selain sebagai upaya benchmarking, forum ini diharapkan mampu memberikan masukan konkret bagi Banmus DPRD Kaltim dalam menyempurnakan mekanisme kerja, khususnya dalam penataan agenda kedewanan yang akuntabel, efisien, dan berbasis aturan hukum yang berlaku. (hms8)