Dirambah Tambang Ilegal, Komisi IV Sidak ke Kebun Raya Samarinda

Rabu, 16 April 2025 52
Komisi IV DPRD Kaltim Sidak Lapangan ke lokasi tambang ilegal di Kebun Raya Samarinda
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman, Kebun Raya Samarinda, Rabu (16/4/2025).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV Baba didampingi Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, dan Sekretaris Komisi IV M Darlis Pattalongi. Hadir sejumlah Anggota Komisi IV Sarkowi V Zahry, Fadly Imawan, Damayanti, dan Kamaruddin Ibrahim.
Tiba di Kebun Raya Samarinda, rombongan disambut Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam, dan Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Unmul Irawan Wijaya Kusuma.
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba bahwa sidak atau monitoring lapangan dilakukan dalam rangka melihat langsung kondisi hutan pendidikan Unmul yang dirambah oleh tambang ilegal.
"Hari ini, Komisi IV melihat langsung bagaimana kondisi hutan pendidikan yang kenyataannya memang dirambah pertambangan. Walaupun alat berat sudah tidak ada namun terlihat bekas-bekas aktifkan tambang seperti lubang eks tambang," ujarnya.
Baba menyebutkan perlu dilakukan reklamasi terhadap lahan yang telah di rusak karena merupakan hutan pendidikan yang didalamnya terdapat keanekaragaman hayati. "Siapa yang merusak dia harus bertanggungjawab mengembalikan seperti semula," sebutnya.
Terkait permintaan dari pihak pengelola Kebun Raya Samarinda terhadap sarana prasarana penunjang, Baba mengaku akan memperjuangkan baik jangka pendek seperti mobil pickup dengan pola pinjam pakai, dan jangka panjangnya akan meminta kepada Pemprov Kaltim untuk memberikan bantuan berupa hibah atau sejenisnya.
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menuturkan menindaklanjuti hasil sidak lapangan maka pihaknya akan melakukan pertemuan dengan lintas komisi di DPRD Kaltim guna dapat diambil langkah-langkah komprehensif.
"Komisi bekerja sesuai tupoksi, komisi IV aspek pendidikan karena lokasi di wilayah Unmul, Komisi I aspek hukum, dan Komisi III aspek pertambangannya, komisi II aspek ekonomi," katanya.
Selain itu, pada pertemuan itu nantinya juga akan mengundang berbagai pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang utuh termasuk informasi tentang perkembangan kasus hukumnya.
Menurutnya, perambahan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada hukum saja tetapi kerugian lain seperti lahan tanam tumbuh yang rusak sehingga perlu dipertanggungjawabkan.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul Rustam menjelaskan kawasan Kebun Raya tidak sesuai dengan RTRW Kaltim sehingga terjadi perbedaan luasan anatara data yang dipegang pengelola Kebun Raya Samarinda dengan yang dimiliki Pemprov.
Ia menyebutkan, lahan yang dirambah oleh tambang ilegal total seluas tiga hektare. "Drone milik kami rusak, biasa digunakan dua minggu untuk mengontrol dan mengawasi di dalam dan dibatas areal Kebun Raya Samarinda," terangnya.
Selain itu, dia juga mengeluhkan kurangnya SDM karena hanya memiliki dua orang staf yang bertanggungjawab mengurusi seluruh kawasan Kebun Raya Samarinda. Kurangnya kendaraan teknis untuk mengangkut sampah juga menjadi persoalan. (Hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)