Dihadiri Warga Kembang Janggut, Reza Fachlevi Sosialisasikan Pentingnya Bayar Pajak

28 September 2021

Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Desa Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara
Kukar.Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Minggu (26/9).

Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan DPRD Kaltim bersama Pemprov memiliki tanggungjawab, kewenangan dan kewajiban untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, khususnya retribusi pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.

"Inilah yang perlu diketahui masyarakat bahwa dari pajak kendaraan bermotor yang mereka bayar itu nantinya untuk menunjang pembangunan daerahnya" kata Reza.

Ia menjelaskan ada lima retribusi pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Oleh karena itu, Politisi muda Fraksi Partai Gerindra ini juga mengingatkan agar masyarakat patuh dan tertib dalam membayar pajak. Sehingga pembangunan yang masyarakat inginkan bisa terealisasikan dari hasil pajak yang mereka bayar.

Dirinya pun menyayangkan masih banyaknya dijumpai kendaraan berpelat luar daerah seperti dari Pulau Jawa dan Sulawesi yang hilir-mudik di Benua Etam sebutan Kaltim. Terutama kendaraan perusahaan- perusahaan.

"Tentu ini sangat disayangkan. Mereka menggunakan infrastruktur pembangunan di Kaltim. Tetapi menyetor pajak ke daerah lainnya. Ini yang perlu diketahui masyarakat luas." terangnya.

Hadir dalam Sosper ini, Kepala Desa Kembang Janggut Yadi menuturkan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tentu, ini menjadi informasi yang berkualitas dan patut disebarluaskan ke masyarakat. Apalagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan kendaraan berpelat dari luar daerah.

Sosialisasi ini pun turut menghadirikan Kepala Seksi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Purwanto, serta forkopimda Desa Kembang Janggut. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)