Dewan Dorong Optimalkan Pertanian Kaltim

Selasa, 17 Agustus 2021 68
Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD BBI Tanaman Pangan dan Holtikultural, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, baru-baru ini.
KUTAI KARTANEGARA - Melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD BBI Tanaman Pangan dan Holtikultural, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut Sutomo Jabir yang bertugas dikomisi tersebut menilai bahwa pertanian di Kaltim belum dikelola secara maksimal dan masih jauh dari yang kita harapkan. “Karena kebutuhan pangan utama seperti padi, beras, jagung, cabai, sayur sayuran dan hasil pertanian lainnya, belum dapat kita penuhi secara utuh. Selain itu, Kebutuhan pangan kita masih banyak disuplai dari daerah lain seperti dari Pulau Jawa dan Sulawesi,” kata Sutomo terkait kunjungan Komisi II ke UPTD BBI, Kamis (12/8).

Hal Ini menurutnya  tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua termasuk dirinya sebagai anggota DPRD, selain itu Dinas Pertanian Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Mengingat, potensi lahan di Kaltim cukup menjanjikan bagi pengembangan sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan Kaltim. “Saya kira, di antara upaya yang bisa segera dilakukan Pemprov Kaltim, yakni melakukan pemetaan terhadap potensi pertanian di seluruh wilayah kaltim, untuk mengetahui potensi dan kemampuan daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan,” urai politisi muda ini

Selain itu diperlukan juga koordinasi dan sinergi pelaksanaan program antara provinsi dan kabupaten/kota berbasis data yang akurat, termasuk data potensi lahan yang dimiliki Kaltim, “Termasuk data petani aktif, data bantuan pemerintah, dan data hasil produksi per tahun. Yang tidak kalah pentingnya, yakni mencari solusi kelangkaan pupuk dan memastikan pupuk subsidi dinikmati petani yang betul betul tidak mampu, kelangkaan pupuk subsidi harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” urainya.

Ia juga merasa Ironis padahal pabrik pupuk ada di wilayah sekitar kita, seperti PT Pupuk Kaltim,  tapi kelangkaan pupuk masih sering terjadi. Sehingga ia berharap secara khusus untuk UPT Batuah, bagaimana agar bisa menjadi miniatur pertanian di Kaltim. “Artinya, semua jenis tanaman yang potensi di Kaltim dibudidayakan di sana, supaya pertanian di wilayah Kaltim bisa tercermin di UPTD Agrowisata Batuah,” sebutnya.

Kegiatan di Lamin Agrowisata Batuah tersebut juga menjadi momen Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas program Dinas Pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan di Kaltim.

Disampaikan Siti Farisyah,  Kepala Dinas Pertanian, bahwa dinas akan melakukan inovasi dalam memajukan pertanian Kaltim. Termasuk menjadikan UPTD Batuah sebagai sentra pertanian berbagai jenis tanaman pangan dan hortikultura. Seperti penyediaan bibit unggul, pola bertani yang baik, dan bagaimana membuat pupuk secara organik untuk mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.