Dewan Dorong Edukasi Vaksinasi Pada Masyarakat

Kamis, 7 Oktober 2021 92
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi covid-19 tumbuh dengan dibarengi oleh edukasi dari semua pihak.

Ia tidak ingin kesadaran masyarakat tumbuh hanya karena lonjakan kasus dan kematian akibat covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu. “Dengan adanya lonjakan kasus, satu sisi memang memberikan konsekuensi meningkatkan angka kematian. Namun, ada hal lain yang menjadi hikmah, respons masyarakat untuk divaksin juga naik,” katanya.

Politisi partai Golkar ini mengatakan, semua pihak harus terus menerus melakukan edukasi pentingnya vaksinasi kepada masyarakat. “ Salah satu tugas utama kita adalah mengatasi mis informasi terkait covid itu sendiri dan vaksin,” ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai kelompok sosial masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan civil society. "Tujuannya, untuk memberikan keteladanan terkait covid-19 dan vaksinasi itu sendiri," kata wakil rakyat asal dapil Bontang, Kutim dan Berau ini.

Menurutnya, jika keterlibatan berbagai kelompok masyarakat bisa maksimal maka akan lahir role model yang menularkan kesadaran vaksinasi di tengah masyarakat. Dorongan vaksinasi dan kesadaran covid-19 itu, lanjut dia, bisa pula melalui penegakan hukum salah satunya dengan menerapkan penghargaan dan hukuman.

Namun demikian, edukasi tetap harus jadi pilihan utama sehingga lahir kesadarn utuh dan mandiri dari masyarakat. “Segala upaya itu ditambah protokol kesehatan 5M, untuk mendorong kita melawan pandemi covid ini bisa cepat berakhir,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)