Dalami Materi Ranperda, Pansus PKDA Lakukan Raker Bersama Perangkat Daerah

Kamis, 16 Mei 2024 91
RAKER : Pansus PKDA melakukan raker bersama perangkat daerah Kaltim, Rabu (15/5).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan rapat kerja (raker) bersama perangkat daerah Kaltim.

 

Raker yang digelar di Blue Sky Hotel Balikpapan, Rabu (15/5) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PKDA Rusman Ya’qub didampingi Wakil Ketua Pansus PKDA Veridiana Huraq Wang.

 

Dalam raker yang membahas pendalaman serta pengayaan materi draft ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat itu dihadiri oleh Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, ATR/BPN Wilayah Kaltim, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

 

Dikatakan Rusman Ya’qub bahwa rapat kerja dilakukan dalam rangka untuk menyerap dan menerima masukan-masukan dari lintas sektor yang terkait dengan desa adat.

 

Menurut politisi PPP ini, berbicara soal desa adat maka akan berkaitan dengan kawasan dan wilayah atau teritorial.

 

“Meskipun sebetulnya pansus ini tidak spesifik dalam soal pembentukan desa adatnya, karena itu kewenangannya kabupaten/kota. Tetapi yang kita ingin ramu disini adalah bagaiman pemerintah provinsi dengan lahirnya atau ending dari perda ini adalah mempunyai ruang atau bisa memberikan fasilitasi kepada kabupaten/kota yang memang punya desa adat di wilayahnya sehingga punya mekanisme dan panduan dalam pembentukannya termasuk juga lembaga desa adat itu,” urainya.

 

Ia juga menambahkan, kewenangan dari pemerintah provinsi hanya membuatkan rambu dalam rangka pembentukan lembaganya. “Desa adatnya bukan kita, tapi kewenangan kabupaten/kota, tapi sebelum pembentukan lembaga itu tentu ada berbagai kriteria berbagai karakteristik dan lain sebagainya termasuk pengelolaan kawasan desa,” ujar wakil rakyat yang juga menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Kaltim ini.

 

Ia berharap dari hasil pertemuan ini akan menjadi pengayaan dalam proses pembahasan tentang perda tersebut. “Dan dalam pertemuan selanjutnya, kami akan undang kembali semua pihak yang terkait termasuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim, dengan harapan pasti ada masukan-masukan yang terhubung mereka hadapi langsung di lapangan,” ujarnya.

 

Sementara Veridiana Huraq Wang menilai tujuan dari narasi ranperda tersebut adalah untuk penguatan kelembagaan desa adat. Kemudian, lanjutnya, bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dikatakan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) dan ditetapkan menjadi desa adat.


“Kita perlu fokus tentang pengaturan. Misalnya pengaturan tentang sistem memilih ketua atau kepala adat, apa saja syarat-syaratnya, apa tupoksinya, kemudian struktur atau sistematika organisasinya seperti apa, mungkin arahnya kesana. Jadi bukan berarti kita mengarahkan ke pembentukan desa adatnya, bukan kesitu,” tegasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)