Dalami Aset Pemprov Kaltim di Jakarta, Komisi II DPRD Monitoring Hotel Blue Sky Pandurata

Rabu, 25 Juni 2025 54
MONITORING : Ketua Dan Komisi II DPRD Kaltim lakukan monitoring ke Hotel Blue Sky Pandurata Jakarta, Rabu (25/6/2025)
JAKARTA — Komisi II DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring ke Hotel Blue Sky Pandurata yang berlokasi di Jalan Raden Saleh No. 12, Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim serta mengevaluasi rencana bisnis hotel tahun 2025.

Hotel yang telah beroperasi sejak 14 Februari 2009 ini menjadi salah satu aset strategis daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, hotel ini baru saja merampungkan renovasi besar pada akhir 2024, termasuk modernisasi lobi, pembaruan interior Kutai Cafe, serta peningkatan kenyamanan kamar.

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi CEO Blue Sky Group Linan Kurniahu, meninjau berbagai fasilitas hotel yang telah diperbarui. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, serta anggota Komisi II yakni Firnadi Ikhsan, Yonavia, Guntur, Shemmy Permata Sari, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Hadir pula Iwan Darmawan selaku Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim dan Direktur Utama Perusda MBS Aji Abidharta Hakim.

Sabaruddin menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman terhadap aset milik Pemprov Kaltim. Ia mengapresiasi perkembangan signifikan yang telah dilakukan pihak manajemen hotel. “Kita lihat bersama, hotel ini telah banyak mengalami perubahan dibanding kunjungan sebelumnya. Renovasi yang dilakukan menunjukkan perkembangan yang sangat positif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi antara lembaga legislatif dan pelaku usaha, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

“Manajemen Blue Sky merupakan salah satu mitra usaha yang bekerja sama dengan pemerintah. Kami berharap model kerja sama ini dapat menjadi prototipe pengelolaan aset daerah yang efektif,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa monitoring ini menjadi bahan evaluasi sekaligus membuka peluang usaha baru di luar sektor perhotelan, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha lainnya. Menariknya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat daerah, DPRD Kaltim sebelumnya juga mengusulkan kebijakan diskon khusus bagi warga ber KTP Kaltim yang menginap di Hotel Pandurata.

Usulan ini mendapat respons positif dari pihak eksekutif dan pengelola hotel, dan kini telah diterapkan dalam bentuk potongan harga hingga 10 persen untuk kamar tipe tertentu. CEO Blue Sky Group, Linan Kurniahu, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II dan berharap masukan yang diberikan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hotel ke depan.

“Kami sangat terbuka terhadap saran dari Komisi II agar pengelolaan hotel milik Pemprov ini dapat berjalan lebih optimal,” tuturnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)