BNNP Usulkan Revisi Perda Ke Komisi I

Rabu, 1 September 2021 136
Komisi I DPRD Kaltim dan Bapemperda saat menggelar RDP bersama BNNP Kaltim, BNN Kabupaten/Kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol terkait usulan perubahan Perda nomor 07 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba
SAMARINDA. Komsi I DPRD Kaltim didampingi Bapemperda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BNNP Kaltim, BNN Kabupaten/Kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol guna membahas usulan perubahan Perda nomor 07 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, di gedung E lantai 1, Senin (30/8).

Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol DJoko Purnomo, harus ada perubahan karena dasar-dasar hukum yang masih berlaku perlu direvisi sesuai dengan Instruksi Presiden Tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019.

“Supaya isinya menyesuaikan dengan aturan yang baru. Artinya ya kalau kita produk lama kan ketinggalan zaman. Ada produk baru ya kita ubah,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak banyak perubahan, hanya ada beberapa pasal tambahan yang sebelumnya memang belum ada di perda yang lama.
“Karena yang terlama kan tahun 2013 tuh yang dipakai dasarnya. Nah yang sekarang 2019. Sementara kita sudah tahun 2021. Artinya sudah ketinggalan, masa mau ketinggalan terus,” katanya.

Menurutnya, dalam perda baru yang pasti akan ditambah adalah Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) karena tim terpadu belum ada di perda yang lama.

“Sehingga P4GN ini bukan tugasnya BNN semata, tetapi seluruh pemerintah daerah mulai dari Gubernur sampai dengan desa itu wajib melakukan P4GN,” tegasnya.

Ia berharap mulai dari presiden, gubernur, kemudian wali kota/bupati dan seterusnya ke bawah itu satu suara karena dasarnya sama. Intinya tidak banyak perubahan, tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang terbaru.

“Kalau nggak kita usahakan untuk mengajukan kan nanti nggak dibahas. Karena kita punya tanggung jawab ya kita mengusulkan. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” harapnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan ada beberapa hal yang sangat mendasar dalam rapat tersebut terkait dengan Perda Nomor 07 Tahun 2017 yang tidak sesuai lagi sehingga perlu ada penambahan dan pengurangan juga terkait soal anggaran.

“Karena kalau kita mengharapkan anggaran dari pemerintah pusat tentu aparat penegak hukum yang terjun di lapangan,” ujarnya saat diwawancara usai rapat.  

Politisi PKB ini menjelaskan, terkait dengan infrastruktur, pembiayaan, operasional dan lain lain tidak akan maksimal bekerja apabila tidak didukung dengan pendanaan. Oleh karena itu, kehadiran perda ini di dalamnya tertuang bahwa aparat penegak hukum khususnya BNN dan kepolisian mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan operasional.

“Tadinya kan belum tertuang itu. Intinya ini hanya bersifat perda perubahan,” ujarnya.
Ia menyebut, dari 55 pasal, hanya sekitar 9 pasal yang mengalami perubahan dan tidak ada yang mendasar, melainkan hanya menyempurnakan, menambahkan dan mengurangi.

“Sehingga ini tidak mesti dibahas melalui pansus, tapi bisa melalui komisi pembidangan,” kata wakil rakyat asal dapil Samarinda ini.
Menurutnya, perda yang merupakan skala prioritas akan didahulukan karena ada kepentingan masyarakat yang mendesak dan juga karena merupakan perintah undang-undang.

“Ini masuk di usulan pembahasan karena masuk skala prioritas sesuai perda yang sudah kita siapkan untuk disahkan,” tandasnya.

Tampak hadir Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin, Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Sukmawati, Anggota Komisi I DPRD Kaltim diantaranya Muhammad Udin, Romadhony Putra Pratama, Agiel Suwarno, Mashari Rais, dan Rima Hartati. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.