BNNP Usulkan Revisi Perda Ke Komisi I

Rabu, 1 September 2021 146
Komisi I DPRD Kaltim dan Bapemperda saat menggelar RDP bersama BNNP Kaltim, BNN Kabupaten/Kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol terkait usulan perubahan Perda nomor 07 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba
SAMARINDA. Komsi I DPRD Kaltim didampingi Bapemperda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BNNP Kaltim, BNN Kabupaten/Kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol guna membahas usulan perubahan Perda nomor 07 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, di gedung E lantai 1, Senin (30/8).

Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol DJoko Purnomo, harus ada perubahan karena dasar-dasar hukum yang masih berlaku perlu direvisi sesuai dengan Instruksi Presiden Tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019.

“Supaya isinya menyesuaikan dengan aturan yang baru. Artinya ya kalau kita produk lama kan ketinggalan zaman. Ada produk baru ya kita ubah,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak banyak perubahan, hanya ada beberapa pasal tambahan yang sebelumnya memang belum ada di perda yang lama.
“Karena yang terlama kan tahun 2013 tuh yang dipakai dasarnya. Nah yang sekarang 2019. Sementara kita sudah tahun 2021. Artinya sudah ketinggalan, masa mau ketinggalan terus,” katanya.

Menurutnya, dalam perda baru yang pasti akan ditambah adalah Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) karena tim terpadu belum ada di perda yang lama.

“Sehingga P4GN ini bukan tugasnya BNN semata, tetapi seluruh pemerintah daerah mulai dari Gubernur sampai dengan desa itu wajib melakukan P4GN,” tegasnya.

Ia berharap mulai dari presiden, gubernur, kemudian wali kota/bupati dan seterusnya ke bawah itu satu suara karena dasarnya sama. Intinya tidak banyak perubahan, tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang terbaru.

“Kalau nggak kita usahakan untuk mengajukan kan nanti nggak dibahas. Karena kita punya tanggung jawab ya kita mengusulkan. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” harapnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan ada beberapa hal yang sangat mendasar dalam rapat tersebut terkait dengan Perda Nomor 07 Tahun 2017 yang tidak sesuai lagi sehingga perlu ada penambahan dan pengurangan juga terkait soal anggaran.

“Karena kalau kita mengharapkan anggaran dari pemerintah pusat tentu aparat penegak hukum yang terjun di lapangan,” ujarnya saat diwawancara usai rapat.  

Politisi PKB ini menjelaskan, terkait dengan infrastruktur, pembiayaan, operasional dan lain lain tidak akan maksimal bekerja apabila tidak didukung dengan pendanaan. Oleh karena itu, kehadiran perda ini di dalamnya tertuang bahwa aparat penegak hukum khususnya BNN dan kepolisian mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan operasional.

“Tadinya kan belum tertuang itu. Intinya ini hanya bersifat perda perubahan,” ujarnya.
Ia menyebut, dari 55 pasal, hanya sekitar 9 pasal yang mengalami perubahan dan tidak ada yang mendasar, melainkan hanya menyempurnakan, menambahkan dan mengurangi.

“Sehingga ini tidak mesti dibahas melalui pansus, tapi bisa melalui komisi pembidangan,” kata wakil rakyat asal dapil Samarinda ini.
Menurutnya, perda yang merupakan skala prioritas akan didahulukan karena ada kepentingan masyarakat yang mendesak dan juga karena merupakan perintah undang-undang.

“Ini masuk di usulan pembahasan karena masuk skala prioritas sesuai perda yang sudah kita siapkan untuk disahkan,” tandasnya.

Tampak hadir Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin, Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Sukmawati, Anggota Komisi I DPRD Kaltim diantaranya Muhammad Udin, Romadhony Putra Pratama, Agiel Suwarno, Mashari Rais, dan Rima Hartati. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)