BK Gelar Rapat Internal

Kamis, 10 Maret 2022 108
RAPAT INTERNAL : BK DPRD Kaltim saat menggelar rapat internal sekaligus serah terima palu kepemimpinan BK di ruang rapat gedung D lantai 3, Rabu (9/3).
SAMARINDA. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar rapat internal guna membahas terkait tenaga Ahli BK dan pembahasan terkait kegiatan BK yang akan dimasukkan pada Renja 2023 diruang rapat gedung D lantai 3, Rabu (9/3).

Rapat dipimpin Ketua BK yang baru Sutomo Jabir didampingi Wakil Ketua BK Harun Al Rasyid dan anggota BK Ekti Imanuel dan M Syahrun.

Dikatakan Sutomo Jabir bahwa rapat ini merupakan rapat perdana setelah ia resmi menjadi Ketua BK usai adanya perubahan komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kaltim.

“Ini merupakan rapat perdana sekaligus perkenalan dan silaturahmi dan saya butuh juga informasi dari ketua BK sebelumnya, apa progres kita yang lamadan apa yang harus kita tindak lanjuti menjadi program priorotas kita kedepan,” ucap Sutomo Jabir.

Kemudian Ekti Imanuel menyampaikan, di tahun 2022 ini ada dua rencana kegiatan kita yaitu mengagendakan kegiatan pertemuan untuk seluruh anggota BK se Kaltim, dan yang kedua untuk pemantapan terkait kode etik dan tata beracara pada seluruh anggota DPRD Kaltim.

“Karena banyak anggota yang tidak memahami kode etik kita, sederhananya seperti absensi dan tata berbusana,” ungkap Ekti Imanuel.

Selanjutnya Sutomo Jabir meyatakan bahwa BK akan menentukan jadwal pertemuan anggota BK se Kaltim, dan terkait tatib dan tata beracara akan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi kepada seluruh anggota Dewan.

“Kita undang mereka semua dalam satu tempat, kita hadirkan pemateri dari Mendagri atau pihak-pihak yang berkompeten supaya yang menjelaskan ini bukan kita, tapi mereka pemateri itu, bahwa ada tatib dan kode etik yang mesti kita laksanakan bersama,” ujar politisi PKB ini.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan serah terima palu kepemimpinan BK dari Ketua BK lama Ekti Imanuel kepada Katua BK yang baru Sutomo Jabir. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)