BK DPRD Provinsi Dan Kabupaten/Kota Gelar Rapat Kerja

Rabu, 17 November 2021 163
RAPAT KERJA : BK DPRD Kaltim bersama BK DPRD Kabupaten/Kota Se-Kaltim saat gelar rapat kerja di kantor DPRD Kaltim gedung D lantai 6, Selasa (16/11).
SAMARINDA. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar untuk pertama kalinya rapat kerja BK DPRD Provinsi  dan Kabupaten/Kota se – Kaltim yang digelar di gedung D lantai 6, Selasa (16/11).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Andi Bataralifu  selaku Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Ditjen Otonomi Daerah  Kemendagri RI yang membawakan materi “ Meneguhkan Peran BK DPRD, Pentingnya Merumuskan Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD serta Implementasinya”.

Diawali laporan yang disampaikan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua BK DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan selanjutnya sambutan oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK sekaligus membuka acara rapat.

Ekti Imanuel dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang atau wadah berdialog, bertukar pikiran, bersinergi dan memperkuat wawasan Anggota BK DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kaltim.

“Kegiatan ini dalam rangka meneguhkan pelaksanaan peran, tugas , fungsi dan wewenang BK DPRD, mengevaluasi dan memperkuat Kode Etik serta tata beracara BK di internal DPRD masing-masing,” ujar Ekti.

Selanjutnya, Makmur HAPK menyambut baik akan kegiatan rapat kerja yang digagas BK DPRD Kaltim. Menurutnya, kegiatan ini sebagai wadah silaturahmi, komunikasi dan koordinasi BK DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Semoga forum ini dapat memberikan nilai tambah untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi BK sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan,” kata Makmur.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, Wakil Ketua BK Saefuddin Zuhri, Anggota BK DPRD Kaltim diantaranya M Syahrun, Veridiana Huraq Wang, dan Yenni Eviliana  serta dihadiri Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)