JAKARTA. Dalam rangka konsultasi akhir terkait hasil uji publik Ranperda Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (Penyelenggaraan Ketenagakerjaan), Pansus pembahas Ranperda Tentang P3TKL Prov. Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Kamis (14/08).
Kunjungan Pansus P3TKL dipimpin oleh Ketua Pansus M. Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri RI.
Hadir pula sejumlah Anggota Pansus antara lain, Puji Setyowati, A.Komariah, Syafruddin, Andi Faisal Assegaf, dan Safuad. Serta, turut hadir Rahmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim.
M. Udin mengatakan, untuk pertemuan kali ini mengharapkan adanya masukan ataupun saran mengingat akan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD Kaltim Tahun 2019-2024.
“Sehingga pada akhir agustus sudah bisa disahkan, dan ini menjadi produk terakhir pada masa jabatan 2019-2024,” tuturnya.
Dari hasil pertemuan, politisi Golkar ini mengatakan, bahwa ada beberapa masukan berkaitan dengan perbaikan pasal-pasal.
Kemudian, untuk percepatan menjadi Perda, Pansus P3TKL diminta dalam minggu ini untuk proses penginputan ke dalam aplikasi E-Perda.
Aplikasi e-Perda sendiri bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.
Ia berharap bahwa Ranperda ini dapat segera disahkan sehingga bisa menjadi suatu produk untuk tenaga kerja yang ada di Kaltim.
“Terutama berkaitan dengan tenaga kerja lokal, sehingga tenaga kerja lokal bisa diperdayakan dengan adanya perda ini,” tutupnya.(hms9)