Berkunjung ke Kemendagri RI, Pansus P3TKL Lakukan Konsultasi Akhir

Rabu, 14 Agustus 2024 159
Pansus P3TKL Saat Melakukan Konsultasi Akhir di Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Kamis (14/08).

JAKARTA. Dalam rangka konsultasi akhir terkait hasil uji publik Ranperda Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (Penyelenggaraan Ketenagakerjaan), Pansus pembahas Ranperda Tentang P3TKL Prov. Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Kamis (14/08).

 

Kunjungan Pansus P3TKL dipimpin oleh Ketua Pansus M. Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri RI.

 

Hadir pula sejumlah Anggota Pansus antara lain, Puji Setyowati, A.Komariah, Syafruddin, Andi Faisal Assegaf, dan Safuad. Serta, turut hadir Rahmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim.

 

M. Udin mengatakan, untuk pertemuan kali ini mengharapkan adanya masukan ataupun saran mengingat akan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD Kaltim Tahun 2019-2024. 

 

“Sehingga pada akhir agustus sudah bisa disahkan, dan ini menjadi produk terakhir pada masa jabatan 2019-2024,” tuturnya.

 

Dari hasil pertemuan, politisi Golkar ini mengatakan, bahwa ada beberapa masukan berkaitan dengan perbaikan pasal-pasal.

 

Kemudian, untuk percepatan menjadi Perda, Pansus P3TKL diminta dalam minggu ini untuk proses penginputan ke dalam aplikasi E-Perda.

 

Aplikasi e-Perda sendiri bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.

 

Ia berharap bahwa Ranperda ini dapat segera disahkan sehingga bisa menjadi suatu produk untuk tenaga kerja yang ada di Kaltim. 


“Terutama berkaitan dengan tenaga kerja lokal, sehingga tenaga kerja lokal bisa diperdayakan dengan adanya perda ini,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)