Belum Pernah Ada Sebelumnya, Pansus Pedoman Penyusunan Pokir Segera Konsultasi ke Kemendagri

22 November 2024

Rapat Internal Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim di ruang rapat Edelweis Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan.
BALIKPAPAN. Panitia Khusus pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di ruang rapat Edelweis Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan, Jumat (22/11/2024).

Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menjelaskan sebelumnya belum pernah ada, maka pansus perlu untuk melakukan kajian-kajian.

“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.

Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf. “Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menegaskan sebelum melangkah lebih jauh pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.

Pansus, lanjut dia, memiliki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna. Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.

“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” katanya.
Hadir pada rapat internal itu, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Wakil Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokir DPRD Kaltim SabaruddinPanrecalle dan Fadly Imawan. Sejumlah anggota pansus yakni Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, dan Husin Jufri. (hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Mengangkat Potensi Kakao di Desa Lung Anai, Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar Mendampingi Kunker Pj. Gubenur ke Rumah Cokelat
admin 24 November 2024
0
LUNG ANAI. Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar Muhammad Samsun dan Selamat Ari Wibowo mendampingi Pj. Gubernur Akmal Malik dalam rangka audiensi dan kunjungan kerja ke Rumah Cokelat di Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (24/11/24). Hadirnya Rumah Coklat di Desa Long Anai, membawa angin segar bagi perekonomian masyarakat setempat. Fasilitas pengolahan kakao yang diresmikan pada beberapa Bulan lalu ini telah beroperasi selama setahun terakhir, memberikan nilai tambah signifikan bagi produksi kakao lokal. Dalam sambutannya Samsun Mengatakan potensi ini harus kita kembangkan terus, terutama di pertanian, karna memang pertanian di Kalimantan Timur ini memiliki potensi yang luar biasa, kadang saya suka greget, kalau ada tanah atau lahan yang tidak di tanam, rasanya SAYANG sekali kalau dibiarkan lahan itu kosong. Ini potensi long anai sangat luar biasa, ini coklat kalau kita kembangin pasarnya insyaAllah bu rina sudah ada di luar negeri, tinggal tantangannya adalah di produksi nya. Ucap Samsun saat sambutan Terbukti dengan adanya kebun yang sudah tumbuh dan berkembang, menghasilkan dan melakukan pengolahan atau hilirisasinya kini sudah terwujud. Walaupun tidak dipungkiri masih ada beberapa kekurangan, tetapi produksi yang sudah dihasilkan sudah bisa diterima oleh pasar. Tinggal seluruh pihak bisa terus konsisten dalam menjaga aset ini. Dengan peralatan semi modern yang diperoleh dari bantuan pemerintah dan swasta, fasilitas ini mampu mengolah 5 kg biji kakao per hari menjadi berbagai produk coklat. Transformasi dari penjualan biji kakao kering menjadi produk olahan bernilai tambah tinggi telah mengubah nasib para petani. Lucas Nay, Kepala Desa Long Anai menjelaskan, “Kami ingin mengembangkan berbagai turunan produk kakao, tidak hanya menjual dalam bentuk biji. Selain meningkatkan nilai ekonomi, pengolahan ini juga membuka kesempatan kerja bagi warga yang tidak memiliki kebun untuk terlibat dalam pengelolaan Rumah Coklat.” “Keberadaan Rumah Coklat ini sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memasarkan hasil kebun mereka,” ungkap Nuryati, salah seorang pekerja Rumah Coklat, meski begitu, ia mengakui produksi belum maksimal karena masih terkendala listrik dan ketersediaan bahan baku. Adapun Tanggapan Selamat Ari Wibowo menyampaikan bahwa Rumah cokelat ini diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan masyarakat Desa Lung Anai yang selama ini berasal dari sektor pertanian dan perkebunan. “Semoga program ini juga bisa menjadi sarana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih banyak tentang proses pembuatan cokelat kemasan dari biji kakao,” ujar selamat saat sambutan Meski berada di pedalaman Kutai Kartanegara, produk olahan kakao dari desa ini telah menjadi incaran konsumen dan memberikan harapan baru bagi masa depan pertanian kakao di wilayah tersebut. PT MHU berkolaborasi dengan Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani dan Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) untuk mengembangkan potensi Rumah Cokelat di Desa Lung Anai. Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani juga turut memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat dalam pengolahan kakao menjadi cokelat kemasan. “Semoga cokelat yang di produksi rumah cokelat ini dan terus bisa konsisten menjaga kualitas produksi dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, bahkan bisa mendunia, kami atas nama DPRD Kaltim Siap mendukung penuh pedagang UMKM Khususnya di Desa Long Anai,” Harap Samsun. (Hms10)