Bapemperda Siap Usulkan Pembahasan Lima Raperda

10 Mei 2022

Rapat Internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim membahas program legislasi daerah Tahun 2021-2022, Senin (9/5).
SAMARINDA. Sejumlah panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah telah memasuki tahapan akhir masa kerja, dalam rangka maksimalisasi pembahasan program legislasi daerah maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengusulkan pembahasan lima raperda.

Adapun lima raperda dimaksud yakni Pelayanan Kepemudaan, Kesenian Daerah Kaltim, Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Kaltim, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan kelima raperda yang akan diusulkan untuk nantinya dibahas tersebut bentuknya perubahan, pencabutan dan raperda baru, serta merupakan inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim. “Dua raperda yang sifatnya baru dan inisiatif DPRD ada dua yaitu Pelayanan Kepemudaan dan Kesenian Daerah,” ujar Rusman pada rapat yang dihadiri Ely Hartati Rasyid, Syarkowi V Zahri, Saefuddin Zuhri, dan Salehuddin.

Ia mengatakan Raperda Kesenian merupakan aspirasi masyarakat, penggiat dan pemerhati kesenian yang telah melalui kajian Bapemperda sebagai bentuk perhatian terhadap kesenian Kaltim agar lebih berkembang.

Selain itu, dalam rangka efesiensi maka nantinya Bapemperda akan mengusulkan agar pembahasan raperda yang bersifat pencabutan diserahkan kepada alat kelengkapan dewan atau komisi pembidangan.

“Usulan itu nantinya akan disampaikan Bapemperda pada rapat paripurna, hal ini dimaksudkan karena sifatnya pencabutan. Sedangkan usulan raperda lainnya diserahkan kepada kesepakatan para rapat paripurna nantinya,” tuturnya.

Politikus PPP itu menyebutkan dalam rangka sinergitas implementasi pembentukan produk hukum daerah maka Bapemperda DPRD akan membentuk forum komunikasi Bapemperda kabupaten/kota se Kaltim. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Aspirasi Warga kabupaten/kota se-Kaltim Diserahkan ke Pemprov
admin 2 Oktober 2023
0
SAMARINDA. Aspirasi masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim melalui hasil reses yang dilakukan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahkan dilakukan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sigit Wibowo kepada Asisten Pemkesra Pemprov Kaltim M Syirajudin selaku mewakili Gubernur Kaltim pada rapat paripurna ke-37 DPRD Kaltim, Senin (2/10). Adapun masing-masing juru bicara laporan reses gabungan anggota DPRD Kaltim yakni Nidya Listiyono (Samarinda), Bagus Susetyo (Balikpapan), Amiruddin (PPU-Paser), Salehuddin (Kukar), dan Sutomo Jabir (Bontang, Kutim, Berau). Berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan pada saat reses menyoal tentang kondisi jalan yang rusak, perlu adanya jembatan, drainase, penerangan dan air bersih. Selain itu, persoalan banjir, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan yang perlu perhatian lebih. Seno Aji berharap agar seluruh aspirasi masyarakat Kaltim tersebut dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi dan segera ditindaklanjuti agar masyarakat dapat keluar dari persoalannya selama ini. “Agar menjadi perhatian seluruh OPD Kaltim dan bisa menjadi program prioritas di Tahun 2023 – 2024 mendatang. Hal ini dimasudkan juga agar program kerja khususnya dibindang pembangunan dalam arti luas bisa efektif, efesien dan tepat guna,”harapnya. Selain itu, guna memaksimalkan dan mempercepat penyelesaian yang menjadi aspirasi masyarakat maka Anggota DPRD sebut Seno Aji meminta agar Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah agar direvisi atau dicabut. Hal ini disebabkan pada Pergub 49/2020 memberikan batasan yang sempit tentang pemberian bantuan melalui dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pada ABPD Kaltim. Padahal, hal tersebut bersentuhan langsung kepada masyarakat. (hms4)