Bapemperda Siap Usulkan Pembahasan Lima Raperda

Selasa, 10 Mei 2022 196
Rapat Internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim membahas program legislasi daerah Tahun 2021-2022, Senin (9/5).
SAMARINDA. Sejumlah panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah telah memasuki tahapan akhir masa kerja, dalam rangka maksimalisasi pembahasan program legislasi daerah maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengusulkan pembahasan lima raperda.

Adapun lima raperda dimaksud yakni Pelayanan Kepemudaan, Kesenian Daerah Kaltim, Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Kaltim, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menjelaskan kelima raperda yang akan diusulkan untuk nantinya dibahas tersebut bentuknya perubahan, pencabutan dan raperda baru, serta merupakan inisiatif DPRD dan Pemprov Kaltim. “Dua raperda yang sifatnya baru dan inisiatif DPRD ada dua yaitu Pelayanan Kepemudaan dan Kesenian Daerah,” ujar Rusman pada rapat yang dihadiri Ely Hartati Rasyid, Syarkowi V Zahri, Saefuddin Zuhri, dan Salehuddin.

Ia mengatakan Raperda Kesenian merupakan aspirasi masyarakat, penggiat dan pemerhati kesenian yang telah melalui kajian Bapemperda sebagai bentuk perhatian terhadap kesenian Kaltim agar lebih berkembang.

Selain itu, dalam rangka efesiensi maka nantinya Bapemperda akan mengusulkan agar pembahasan raperda yang bersifat pencabutan diserahkan kepada alat kelengkapan dewan atau komisi pembidangan.

“Usulan itu nantinya akan disampaikan Bapemperda pada rapat paripurna, hal ini dimaksudkan karena sifatnya pencabutan. Sedangkan usulan raperda lainnya diserahkan kepada kesepakatan para rapat paripurna nantinya,” tuturnya.

Politikus PPP itu menyebutkan dalam rangka sinergitas implementasi pembentukan produk hukum daerah maka Bapemperda DPRD akan membentuk forum komunikasi Bapemperda kabupaten/kota se Kaltim. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)