Bapemperda Rapat Persiapan Sosper

Kamis, 25 Februari 2021 191
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan rapat dengan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan beserta Pejabat Struktural DPRD Kaltim dan Tenaga Ahli (TA) membahas persiapan pelaksanaan sosialisasi perda (sosper),
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan rapat membahas agenda kerja sekaligus persiapan pelaksanaan sosialisasi perda (sosper) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Kamis (25/2).

Rapat tersebut dilaksanakan secara langsung maupun secara virtual dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Masykur Sarmian, dengan dihadiri Ketua Bapemperda Jahidin, dan sejumlah Anggota Bapemperda, Amiruddin, Mashari Rais, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Tampak hadir sejumlah Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Kaltim bersama dengan Tenaga Ahli . Sementara anggota lain Bapemperda DPRD Kaltim hadir melalui Virtual Online.

Disampaikan Ketua Bapemperda Jahidin, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat, pelaksanaan sosper oleh anggota DPRD kaltim akan dilaksanakan akhir pekan ini. “Karena ini memang sudah masuk agenda Banmus, maka harus dilaksanakan paling tidak dalam bulan ini,” terang dia.

Pelaksanaan sosper kata dia sempat tertunda dikarenakan padatnya kegiatan kedewanan. Sehingga sosper belum bisa dilaksanakan. “Beberapa waktu lalu, kami juga kedatangan tamu dari DPRD Sulawesi Utara (Sulut). Kedatangan mereka ke sini untuk studi banding tentang pelaksanaan sosper. Sedangkan kita sendiri belum melaksanakan,” bebernya.

Meski demikian, dijelaskan jahidin, DPRD Kaltim siap melaksanakan sosper. Apalagi, sudah mendapatkan referensi dari DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). “Selain karena padatnya jadwal, kita juga terbentur dengan situasi covid, sehingga ini sedikit molor,” sebut dia.

Tenaga Ahli Bapemperda dan staf disampaikan Politikus PKB ini juga sudah rapat koordinasi untuk mempersiapkan sosper. Bahkan, dari segi keuangan juga diakui Jahidin, Sekreteris DPRD Kaltim sudah tidak ada kendala. “Sudah tidak ada kendala, semua sudah dipersiapkan anggarannya. Termasuk materi-materinya yang akan dibagikan kepada peserta nantinya semua sudah siap,” pungkas Jahdin. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tindaklanjut Hasil Sidak Pabrik Kelapa Sawit Milik PT KSM Komisi IV Gelar RDP dengan DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT KSM
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar dapat dengar pendapat RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/4/2025) Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H Baba, dan Anggota Komisi, Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, Kamaruddin Ibrahim. Pertemuan ini, DPRD juga mengundang DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) selaku pemilik perusahaan sawit. Dari hasil RDP disampaikan Darlis, informasi dari DLH Kaltim, bahwa pihak PT KSM belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan. “Sampai saat izin tahapan perijinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujarnya. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT KSM. DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana. “Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” tegas Darlis. Selain itu, Politis PAN ini juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat Komisi IV. Ia menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini. “Buktinya, mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” sebut Darlis. Meski diminta agar kegiatan PT KSM dihentikan, namun kewajiban harus tetap dilakukan. Ada tiga disampaikan Darlis yang kewajiban pihak perusahaan, yakni membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan. (adv/hms6)