Bapemperda Rapat Persiapan Sosper

Kamis, 25 Februari 2021 208
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan rapat dengan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan beserta Pejabat Struktural DPRD Kaltim dan Tenaga Ahli (TA) membahas persiapan pelaksanaan sosialisasi perda (sosper),
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan rapat membahas agenda kerja sekaligus persiapan pelaksanaan sosialisasi perda (sosper) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Kamis (25/2).

Rapat tersebut dilaksanakan secara langsung maupun secara virtual dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Masykur Sarmian, dengan dihadiri Ketua Bapemperda Jahidin, dan sejumlah Anggota Bapemperda, Amiruddin, Mashari Rais, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Tampak hadir sejumlah Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Kaltim bersama dengan Tenaga Ahli . Sementara anggota lain Bapemperda DPRD Kaltim hadir melalui Virtual Online.

Disampaikan Ketua Bapemperda Jahidin, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat, pelaksanaan sosper oleh anggota DPRD kaltim akan dilaksanakan akhir pekan ini. “Karena ini memang sudah masuk agenda Banmus, maka harus dilaksanakan paling tidak dalam bulan ini,” terang dia.

Pelaksanaan sosper kata dia sempat tertunda dikarenakan padatnya kegiatan kedewanan. Sehingga sosper belum bisa dilaksanakan. “Beberapa waktu lalu, kami juga kedatangan tamu dari DPRD Sulawesi Utara (Sulut). Kedatangan mereka ke sini untuk studi banding tentang pelaksanaan sosper. Sedangkan kita sendiri belum melaksanakan,” bebernya.

Meski demikian, dijelaskan jahidin, DPRD Kaltim siap melaksanakan sosper. Apalagi, sudah mendapatkan referensi dari DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). “Selain karena padatnya jadwal, kita juga terbentur dengan situasi covid, sehingga ini sedikit molor,” sebut dia.

Tenaga Ahli Bapemperda dan staf disampaikan Politikus PKB ini juga sudah rapat koordinasi untuk mempersiapkan sosper. Bahkan, dari segi keuangan juga diakui Jahidin, Sekreteris DPRD Kaltim sudah tidak ada kendala. “Sudah tidak ada kendala, semua sudah dipersiapkan anggarannya. Termasuk materi-materinya yang akan dibagikan kepada peserta nantinya semua sudah siap,” pungkas Jahdin. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)