Banmus DPRD Kaltim Sharing Pengaturan Jadwal ke DPRD Sulsel

Selasa, 9 November 2021 118
SHARING : Anggota Banmus DPRD Kaltim berfoto bersama usai berdiskusi dengan Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas pengaturan jadwal kegiatan dewan, Jumat (5/11).
MAKASSAR. Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim kembali berkunjung ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (5/11) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan bertukar pikiran mengenai penyusunan jadwal kegiatan kedewanan.

Kunjungan Banums DPRD Kaltim dihadiri sejumlah anggota diantaranya, Sutomo Jabir, Puji Hartadi, Syafruddin dan Ismail ST. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulsel Andi Amir Hamsah didampingi pejabat Sekretariat DPRD Sulsel.

Anggota Banmus DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, kunjungan Banmus ke DPRD Sulsel untuk koordinasi dan bertukar pikiran mengani penyusunan jadwal kegiatan kedewanan. Ada beberapa hal yang menjadi bahan pembicaraan, seperti mengenai perubahan jadwal yang disebabkan faktor kondisi atau insidental, sehingga sejauh mana peran Banmus untuk mengatur itu.

Apalagi kalau misalnya kegiatan itu harus berubah, sementara Banmus belum bisa menjadwalkan untuk kegiatan, sehingga terkadang diputuskan melalu Rapat Pimpinan (Rapim) kemudian diusulkan ke Banmus.

“Sesuai dengan prosedur dan tata tertib, meskipun perubahan jadwal telah dibahas di tingkat Rapim, tetap harus dibahas dalam rapat Banmus, karena prosedurnya seperti itu. Sehingga tidak boleh ada jadwal yang tiba-tiba muncul tanpa dilakukan pembahasan pada Rapat Banmus,” ujarnya.

Kendala yang sering terjadi, karena padatnya kegiatan DPRD, sehingga perubahan jadwal yang telah disusun Banmus, harus menyesuaikan. Tinggal bagaimana pengaturan jadwal itu sesuai dengan tatib DPRD.

“Itu lah yang kita didiskusikan, bagaimana caranya mengatur jumlah hari yang ada dengan kegiatan yang begitu padat. Khususnya dalam melakukan fungsi kontrol dan tugas-tugas kedewanan lainnya. Termasuk kegiatan kunjungan dan sebagainya,” terang Sutomo jabir.

Memilih DPRD Sulsel sebagai tempat untuk disuki bukan tanpa alasan. Dikatakan Politisi PKB ini, DPRD Sulsel mempunyai jadwal yang juga tidak seditik. Misalnya, ada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper), Sosbang, kunjugan dapil, hingga kunjungan ke daerah lain dalam rangka tugas kedewanan, dan kegiatan-kegiatan di kantor.

“Kita apresiasi, DPRD Sulsel bisa melaksanakan tugas yang padat itu dengan baik. Karena itu, kita belajar bagaimana pengaturan jadwalnya, sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)