Banmus DPRD Kaltim Sharing Pengaturan Jadwal ke DPRD Sulsel

Selasa, 9 November 2021 182
SHARING : Anggota Banmus DPRD Kaltim berfoto bersama usai berdiskusi dengan Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas pengaturan jadwal kegiatan dewan, Jumat (5/11).
MAKASSAR. Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim kembali berkunjung ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (5/11) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan bertukar pikiran mengenai penyusunan jadwal kegiatan kedewanan.

Kunjungan Banums DPRD Kaltim dihadiri sejumlah anggota diantaranya, Sutomo Jabir, Puji Hartadi, Syafruddin dan Ismail ST. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulsel Andi Amir Hamsah didampingi pejabat Sekretariat DPRD Sulsel.

Anggota Banmus DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, kunjungan Banmus ke DPRD Sulsel untuk koordinasi dan bertukar pikiran mengani penyusunan jadwal kegiatan kedewanan. Ada beberapa hal yang menjadi bahan pembicaraan, seperti mengenai perubahan jadwal yang disebabkan faktor kondisi atau insidental, sehingga sejauh mana peran Banmus untuk mengatur itu.

Apalagi kalau misalnya kegiatan itu harus berubah, sementara Banmus belum bisa menjadwalkan untuk kegiatan, sehingga terkadang diputuskan melalu Rapat Pimpinan (Rapim) kemudian diusulkan ke Banmus.

“Sesuai dengan prosedur dan tata tertib, meskipun perubahan jadwal telah dibahas di tingkat Rapim, tetap harus dibahas dalam rapat Banmus, karena prosedurnya seperti itu. Sehingga tidak boleh ada jadwal yang tiba-tiba muncul tanpa dilakukan pembahasan pada Rapat Banmus,” ujarnya.

Kendala yang sering terjadi, karena padatnya kegiatan DPRD, sehingga perubahan jadwal yang telah disusun Banmus, harus menyesuaikan. Tinggal bagaimana pengaturan jadwal itu sesuai dengan tatib DPRD.

“Itu lah yang kita didiskusikan, bagaimana caranya mengatur jumlah hari yang ada dengan kegiatan yang begitu padat. Khususnya dalam melakukan fungsi kontrol dan tugas-tugas kedewanan lainnya. Termasuk kegiatan kunjungan dan sebagainya,” terang Sutomo jabir.

Memilih DPRD Sulsel sebagai tempat untuk disuki bukan tanpa alasan. Dikatakan Politisi PKB ini, DPRD Sulsel mempunyai jadwal yang juga tidak seditik. Misalnya, ada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper), Sosbang, kunjugan dapil, hingga kunjungan ke daerah lain dalam rangka tugas kedewanan, dan kegiatan-kegiatan di kantor.

“Kita apresiasi, DPRD Sulsel bisa melaksanakan tugas yang padat itu dengan baik. Karena itu, kita belajar bagaimana pengaturan jadwalnya, sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)