Banggar DPRD Kaltim Sharing ke Bappelitbangda Provinsi Sulsel, Terkait Meknisme Usulan Pokir DPRD

Senin, 15 Agustus 2022 190
Anggota Banggar DPRD Kaltim, Ismail ST, diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum, Bappelitbangda Sulsel
MAKASSAR. Untuk mendalami proses penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedatangan Anggota Banggar DPRD Kaltim, Ismail ST, diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Wirya Mandala Bakti.

Dalam lawatannya ke Bappelitbangda Prov Sulsel, Ismail ST, menyampaikan bahwa kunjungan ke Kota Makassar untuk sharing tentang proses pelaksanaan Pokir dalam SIPD. “Penyelarasan perencanaan antara usulan DPRD baik reses, musrenbang maupun Pokir dengan penyusunan RKPD dan APBD menjadi hal yang ingin kami pelajari lebih mendalam,” ujarnya.

Menurut dia, pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan.

Pokir DPRD lanjut Ismail ST merupakan bagian dari proses penyusunan perencanaan anggaran melalui pendekatan politis, selain Musrenbang dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. “Nantinya, seluruh usulan Pokir akan diklarifikasi oleh forum perangkat daerah dalam proses penyusunan RKPD,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)