Balikpapan Dipilih Jadi Lokasi Fit and Proper Test Komisioner KPID

Senin, 29 November 2021 157
Ketua Komisi I, Jahidin
SAMARINDA. Penyeleksian calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim semakin mendekati tahap akhir. Dalam waktu dekat, fit and proper test bakal dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

Kepada awak media, Ketua Komisi I, Jahidin mengungkapkan bahwa, fit and proper test dijadwalkan bakal berlangsung pada 6-8 Desember 2021 di Balikpapan. Selama 3 hari, akan ada 21 orang yang bakal mengikuti fit and proper test. Sederhanya, tes tersebut bertujuan untuk menguji kepatutan dan kelayakan para peserta demi menduduki suatu jabatan. “DPRD Kaltim tidak menguji secara tertulis. Hanya fit and proper test. Jadi finalisasinya di situ. Ujian tulis mereka kan sudah dilakukan oleh tim seleksi (timsel),” ungkap Jahidin.

Dari 21 orang, nantinya akan disaring menjadi 14 orang. Kemudian, sebanyak 7 orang akan ditetapkan oleh Komisi I sebagai komisioner KPID Kaltim. Sementara 7 orang lainnya sebagai cadangan. “Hasil fit and proper test itulah yang akan kami rapatkan di Komisi I. Kami tetapkan 7 yang terpilih. Setelah diumumkan, nanti kami minta tanggapan dari masyarakat,” lanjutnya.

Politisi dari Fraksi PKB itu juga menambahkan bahwa peserta yang nantinya akan ditetapkan tentu berdasar kepada urutan kelulusan. Dimulai dari peringkat teratas. Nilai-nilai tersebut juga nantinya akan diperlihatkan langsung kepada yang bersangkutan. “Begini, yang dikirim dari timsel itu kan berurutan mulai peringkat 1 sampai 21. Mulai dari nilai tertinggi sampai terbawah. Dalam pelaksanaan ujian nanti, katakanlah nilai fit and proper test-nya 100 persen benar, tapi ranking-nya 17 atau 18, tentu kami akan prioritaskan yang di atasnya,” jelasnya.

Artinya, fit and proper test tidak serta-merta jadi penilaian utama. Komisi I juga mempertimbangkan hasil peringkat. Semua akan dilihat berdasarkan hasil tes tertulis, psikotes yang dilakukan oleh tim independen dari Universitas Mulawarman (Unmul), kemudian fit and proper test. Barulah pihaknya akan menggabungkan dan menyimpulkan untuk hasil akhir. “Di antara peserta itu kan mesti ada yang nilainya sama. Dua di antaranya pasti ada yang punya peringkat lebih tinggi. Untuk memilih di antara yang sama nilainya, tentu hasilnya dari fit and proper test,” pungkas Jahidin. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)