Balikpapan Dipilih Jadi Lokasi Fit and Proper Test Komisioner KPID

Senin, 29 November 2021 108
Ketua Komisi I, Jahidin
SAMARINDA. Penyeleksian calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim semakin mendekati tahap akhir. Dalam waktu dekat, fit and proper test bakal dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

Kepada awak media, Ketua Komisi I, Jahidin mengungkapkan bahwa, fit and proper test dijadwalkan bakal berlangsung pada 6-8 Desember 2021 di Balikpapan. Selama 3 hari, akan ada 21 orang yang bakal mengikuti fit and proper test. Sederhanya, tes tersebut bertujuan untuk menguji kepatutan dan kelayakan para peserta demi menduduki suatu jabatan. “DPRD Kaltim tidak menguji secara tertulis. Hanya fit and proper test. Jadi finalisasinya di situ. Ujian tulis mereka kan sudah dilakukan oleh tim seleksi (timsel),” ungkap Jahidin.

Dari 21 orang, nantinya akan disaring menjadi 14 orang. Kemudian, sebanyak 7 orang akan ditetapkan oleh Komisi I sebagai komisioner KPID Kaltim. Sementara 7 orang lainnya sebagai cadangan. “Hasil fit and proper test itulah yang akan kami rapatkan di Komisi I. Kami tetapkan 7 yang terpilih. Setelah diumumkan, nanti kami minta tanggapan dari masyarakat,” lanjutnya.

Politisi dari Fraksi PKB itu juga menambahkan bahwa peserta yang nantinya akan ditetapkan tentu berdasar kepada urutan kelulusan. Dimulai dari peringkat teratas. Nilai-nilai tersebut juga nantinya akan diperlihatkan langsung kepada yang bersangkutan. “Begini, yang dikirim dari timsel itu kan berurutan mulai peringkat 1 sampai 21. Mulai dari nilai tertinggi sampai terbawah. Dalam pelaksanaan ujian nanti, katakanlah nilai fit and proper test-nya 100 persen benar, tapi ranking-nya 17 atau 18, tentu kami akan prioritaskan yang di atasnya,” jelasnya.

Artinya, fit and proper test tidak serta-merta jadi penilaian utama. Komisi I juga mempertimbangkan hasil peringkat. Semua akan dilihat berdasarkan hasil tes tertulis, psikotes yang dilakukan oleh tim independen dari Universitas Mulawarman (Unmul), kemudian fit and proper test. Barulah pihaknya akan menggabungkan dan menyimpulkan untuk hasil akhir. “Di antara peserta itu kan mesti ada yang nilainya sama. Dua di antaranya pasti ada yang punya peringkat lebih tinggi. Untuk memilih di antara yang sama nilainya, tentu hasilnya dari fit and proper test,” pungkas Jahidin. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)