Bakal Perjuangakan Pembangunan Fly Over

Rabu, 23 Februari 2022 133
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melaksanakan Reses atau Serap Aspirasi di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, belum lama ini.
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali melaksanakan Reses atau Serap Aspirasi Masa Sidang I tahun 2022 di Kota Balikpapan pekan ini. Belum lama ini, pelaksanaan reses dimulai di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Saat reses, Sigit sapaan akrabnya menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menjemput aspirasi dari setiap masyarakat di daerah, sehingga nantinya dapat disalurkan di tingkat provinsi.

“Ini reses pertama ditahun ini. Salah satu hal yang perlu sampaikan bahwa saat ini saya lagi fokus untuk memperjuangakan Pembangunan Flay Over Rapak Balikpapan untuk masuk dalam APBD Provinsi Kaltim,” ucapnya.

Pasalnya, pembangunan Fly Over atau Jalan Layang di Muara Rapak, Balikpapan mendesak untuk dipercepat. Kehadiran jalan layang ini diharapkan jadi salah satu solusi di tengah berulangnya kecelakaan di turunan Muara Rapak.

“Usulan pembangunan Fly Over menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat setempat. Sehingga, uslan ini harus betul-betul kami catat dan akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Ketua PAN Kaltim ini.

Labih lanjut disampaikan dia. Selaku wakil rakyat dari Dapil Balikpapan, dirinya akan terus berusaha dalam menyikapi setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat di reses ini nantinya akan kita sampaikan dalam rapat paripurna DPRD, dan Insya Allah akan kita perjuangkan,” kata Sigit

Sementara itu, salah satu yang hadir dalam agenda Reses Anggota DPRD Kaltim, Ketua RT 62 Syarifuddin menyampaikan, dilingkungannya kekurangan penerangan lampu jalan, ditambah jalan penghubung masih banyak berlubang dan rusak.

“Aktivitas warga kami cukup pada. Karena itu, kami minta ini segera diatasi. Mohon apa yang kami sampaikan semoga segara mendapat perhatian dari
pemerintah,” ucapnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)