Bakal Perjuangakan Pembangunan Fly Over

Rabu, 23 Februari 2022 81
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melaksanakan Reses atau Serap Aspirasi di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, belum lama ini.
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali melaksanakan Reses atau Serap Aspirasi Masa Sidang I tahun 2022 di Kota Balikpapan pekan ini. Belum lama ini, pelaksanaan reses dimulai di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Saat reses, Sigit sapaan akrabnya menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menjemput aspirasi dari setiap masyarakat di daerah, sehingga nantinya dapat disalurkan di tingkat provinsi.

“Ini reses pertama ditahun ini. Salah satu hal yang perlu sampaikan bahwa saat ini saya lagi fokus untuk memperjuangakan Pembangunan Flay Over Rapak Balikpapan untuk masuk dalam APBD Provinsi Kaltim,” ucapnya.

Pasalnya, pembangunan Fly Over atau Jalan Layang di Muara Rapak, Balikpapan mendesak untuk dipercepat. Kehadiran jalan layang ini diharapkan jadi salah satu solusi di tengah berulangnya kecelakaan di turunan Muara Rapak.

“Usulan pembangunan Fly Over menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat setempat. Sehingga, uslan ini harus betul-betul kami catat dan akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Ketua PAN Kaltim ini.

Labih lanjut disampaikan dia. Selaku wakil rakyat dari Dapil Balikpapan, dirinya akan terus berusaha dalam menyikapi setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Saran, pendapat, dan masukan dari masyarakat di reses ini nantinya akan kita sampaikan dalam rapat paripurna DPRD, dan Insya Allah akan kita perjuangkan,” kata Sigit

Sementara itu, salah satu yang hadir dalam agenda Reses Anggota DPRD Kaltim, Ketua RT 62 Syarifuddin menyampaikan, dilingkungannya kekurangan penerangan lampu jalan, ditambah jalan penghubung masih banyak berlubang dan rusak.

“Aktivitas warga kami cukup pada. Karena itu, kami minta ini segera diatasi. Mohon apa yang kami sampaikan semoga segara mendapat perhatian dari
pemerintah,” ucapnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)