Bahas Substansi Ranperda Lingkungan, Pansus PPPLH Gelar RDP Bersama DLH Kaltim dan Biro Hukum

Senin, 4 Agustus 2025 78
RDP Pansus PPPLH DPRD Kaltim Bersama Dinas Lingkungan Prov.Kaltim dan Biro Hukum Setda Prov.Kaltim
SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/8/2025). Rapat ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH Guntur didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu ini membahas penyusunan Ranperda yang menjadi bagian dari visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, salah satu fokusnya adalah mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.

Penyusunan Ranperda PPPLH ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi yang signifikan, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini membuat Perda sebelumnya, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, yang tidak lagi relevan.

Ketua Pansus Guntur menekankan pentingnya sinergi antara Pansus, DLH, dan Biro Hukum.

"Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia juga berharap agar tim dari DLH selaku inisiator Ranperda tidak sering berganti selama proses pendampingan agar koordinasi berjalan lancar.

Ranperda ini bertujuan untuk mengganti Perda lama, mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, merespons kebutuhan masyarakat, serta menjawab tantangan lingkungan di Kaltim. 

Guntur menilai bahwa muatan dalam draf Ranperda masih kurang, terutama terkait sanksi. Oleh karena itu, ia meminta DLH dan Biro Hukum untuk memberikan masukan lebih lanjut.

"Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali, "tegasnya.

RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya yaitu membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan untuk memasukkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sanksi pidana dan denda administrasi,  mengadakan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang serta menjadwalkan pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk menyempurnakan Ranperda, termasuk penambahan bab mengenai sanksi. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.