Bahas Substansi Ranperda Lingkungan, Pansus PPPLH Gelar RDP Bersama DLH Kaltim dan Biro Hukum

Senin, 4 Agustus 2025 83
RDP Pansus PPPLH DPRD Kaltim Bersama Dinas Lingkungan Prov.Kaltim dan Biro Hukum Setda Prov.Kaltim
SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/8/2025). Rapat ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH Guntur didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu ini membahas penyusunan Ranperda yang menjadi bagian dari visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, salah satu fokusnya adalah mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.

Penyusunan Ranperda PPPLH ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi yang signifikan, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini membuat Perda sebelumnya, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, yang tidak lagi relevan.

Ketua Pansus Guntur menekankan pentingnya sinergi antara Pansus, DLH, dan Biro Hukum.

"Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia juga berharap agar tim dari DLH selaku inisiator Ranperda tidak sering berganti selama proses pendampingan agar koordinasi berjalan lancar.

Ranperda ini bertujuan untuk mengganti Perda lama, mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, merespons kebutuhan masyarakat, serta menjawab tantangan lingkungan di Kaltim. 

Guntur menilai bahwa muatan dalam draf Ranperda masih kurang, terutama terkait sanksi. Oleh karena itu, ia meminta DLH dan Biro Hukum untuk memberikan masukan lebih lanjut.

"Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali, "tegasnya.

RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya yaitu membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan untuk memasukkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sanksi pidana dan denda administrasi,  mengadakan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang serta menjadwalkan pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk menyempurnakan Ranperda, termasuk penambahan bab mengenai sanksi. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.