Bahas Substansi Ranperda Lingkungan, Pansus PPPLH Gelar RDP Bersama DLH Kaltim dan Biro Hukum

Senin, 4 Agustus 2025 41
RDP Pansus PPPLH DPRD Kaltim Bersama Dinas Lingkungan Prov.Kaltim dan Biro Hukum Setda Prov.Kaltim
SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/8/2025). Rapat ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Pansus PPPLH Guntur didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Baharuddin Demmu ini membahas penyusunan Ranperda yang menjadi bagian dari visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, salah satu fokusnya adalah mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.

Penyusunan Ranperda PPPLH ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi yang signifikan, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini membuat Perda sebelumnya, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, yang tidak lagi relevan.

Ketua Pansus Guntur menekankan pentingnya sinergi antara Pansus, DLH, dan Biro Hukum.

"Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia juga berharap agar tim dari DLH selaku inisiator Ranperda tidak sering berganti selama proses pendampingan agar koordinasi berjalan lancar.

Ranperda ini bertujuan untuk mengganti Perda lama, mengakomodasi nilai filosofis perlindungan lingkungan, merespons kebutuhan masyarakat, serta menjawab tantangan lingkungan di Kaltim. 

Guntur menilai bahwa muatan dalam draf Ranperda masih kurang, terutama terkait sanksi. Oleh karena itu, ia meminta DLH dan Biro Hukum untuk memberikan masukan lebih lanjut.

"Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali, "tegasnya.

RDP ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya yaitu membahas kembali substansi dan teknis penulisan Ranperda, mempertimbangkan untuk memasukkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sanksi pidana dan denda administrasi,  mengadakan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang serta menjadwalkan pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus dengan DLH dan Biro Hukum untuk menyempurnakan Ranperda, termasuk penambahan bab mengenai sanksi. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)