Bahas Dua Agenda, Komisi I Gelar Rapat Kerja

Senin, 1 April 2024 273
Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Kerja di Hotel Plantinum Balikpapan, Senin (01/04).
BALIKPAPAN. Dalam rangka mengoptimalkan serta mensinergikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Kerja, di Hotel Plantinum Balikpapan, Senin (01/04).
                                          
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa, Anggota Komisi I antara lain, Kaharuddin Jafar, Marthinus, Herliana Yanti, H.J. Jahidin, Harun Al Rasyid, Agus Aras dan Rima Hartati.

Rapat Kerja ini terbagi menjadi dua sesi, sesi pertama bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dan Komisi Infomasi (KI) Kaltim mengenai Pemaparan Laporan Kerja KI Kaltim dan Pembahasan Persiapan Seleksi Anggota KI Kaltim periode 2024-2028.

“Pertama, Kami ingin mendengar capaian Kaltim dalam konteks keterbukaan informasi publik (KIP) dan mengevaluasi kinerja,” ucap Baharuddin Demmu saat memimpin rapat. “Selain itu kami ingin berdiskusi terkait upaya mempertahankan dan meningkatkan peringkat prestasi Kaltim yang kini berada pada peringkat 8 nasional dan dapat mempertahankan predikat informatif selama 4 tahun berturut-turut,” lanjutnya.

Kemudian, Dalam rangka pembentukan Panitia Seleksi Komisi Informasi Publik yang akan berakhir masa baktinya pada tahun 2024 November mendatang, H.J Jahidin mengatakan akan melaksanakan persiapan Seleksi Anggota KI Kaltim periode 2024-2028.

“Jadi tadi sudah kita sepakati sebelum Agustus harus sudah selesai seleksi karna kalau tidak selesai maka tertunda lagi,” ucap H.J Jahidin.

“Mengingat akan adanya Anggota baru yang dilantik namun belum terbentuk Alat Kelengkapan yang baru oleh karena itu bila tidak diselesaikan maka lebih mundur lagi nanti, targetnya dipercepat tapi tidak menyalahi tahapan,” paparnya.

Kemudian di sesi kedua, rapat dihadiri Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Biro Hukum Pemprov Kaltim dan Sekretariat DPRD Kaltim membahas Kendala Implementasi Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Membahas Usulan Perubahan atau Penyesuaian Pergub Kaltim No.56 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 terhadap ketentuan Perpres No. 53 Tahun 2023 dan hal-hal lain.

“Ada hal yang harus disesuaikan terutama untuk Transportasi. Misalnya dari Kabupaten Kota harus sampai ke tujuan kegiatan karna kalau tidak ada maka pembiayaannya jauh lebih besar dari tujuan ke lokasi tempat pertemuannya maka inilah yang disinkronkan,” tutur Demmu.

“Dan  kalau kita bicara Perpres perjalanan dinas juga dulu pakai masih pakai Perpres No. 33 Tahun 2020 dan  Perpres No. 53 Tahun 2023, ini juga ada beberapa di Pergub yang harus disinkronkan dan alhamdulillah sudah disetujui,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)