Bahas Dua Agenda, Komisi I Gelar Rapat Kerja

Senin, 1 April 2024 238
Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Kerja di Hotel Plantinum Balikpapan, Senin (01/04).
BALIKPAPAN. Dalam rangka mengoptimalkan serta mensinergikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Kerja, di Hotel Plantinum Balikpapan, Senin (01/04).
                                          
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa, Anggota Komisi I antara lain, Kaharuddin Jafar, Marthinus, Herliana Yanti, H.J. Jahidin, Harun Al Rasyid, Agus Aras dan Rima Hartati.

Rapat Kerja ini terbagi menjadi dua sesi, sesi pertama bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim dan Komisi Infomasi (KI) Kaltim mengenai Pemaparan Laporan Kerja KI Kaltim dan Pembahasan Persiapan Seleksi Anggota KI Kaltim periode 2024-2028.

“Pertama, Kami ingin mendengar capaian Kaltim dalam konteks keterbukaan informasi publik (KIP) dan mengevaluasi kinerja,” ucap Baharuddin Demmu saat memimpin rapat. “Selain itu kami ingin berdiskusi terkait upaya mempertahankan dan meningkatkan peringkat prestasi Kaltim yang kini berada pada peringkat 8 nasional dan dapat mempertahankan predikat informatif selama 4 tahun berturut-turut,” lanjutnya.

Kemudian, Dalam rangka pembentukan Panitia Seleksi Komisi Informasi Publik yang akan berakhir masa baktinya pada tahun 2024 November mendatang, H.J Jahidin mengatakan akan melaksanakan persiapan Seleksi Anggota KI Kaltim periode 2024-2028.

“Jadi tadi sudah kita sepakati sebelum Agustus harus sudah selesai seleksi karna kalau tidak selesai maka tertunda lagi,” ucap H.J Jahidin.

“Mengingat akan adanya Anggota baru yang dilantik namun belum terbentuk Alat Kelengkapan yang baru oleh karena itu bila tidak diselesaikan maka lebih mundur lagi nanti, targetnya dipercepat tapi tidak menyalahi tahapan,” paparnya.

Kemudian di sesi kedua, rapat dihadiri Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Biro Hukum Pemprov Kaltim dan Sekretariat DPRD Kaltim membahas Kendala Implementasi Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Membahas Usulan Perubahan atau Penyesuaian Pergub Kaltim No.56 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 terhadap ketentuan Perpres No. 53 Tahun 2023 dan hal-hal lain.

“Ada hal yang harus disesuaikan terutama untuk Transportasi. Misalnya dari Kabupaten Kota harus sampai ke tujuan kegiatan karna kalau tidak ada maka pembiayaannya jauh lebih besar dari tujuan ke lokasi tempat pertemuannya maka inilah yang disinkronkan,” tutur Demmu.

“Dan  kalau kita bicara Perpres perjalanan dinas juga dulu pakai masih pakai Perpres No. 33 Tahun 2020 dan  Perpres No. 53 Tahun 2023, ini juga ada beberapa di Pergub yang harus disinkronkan dan alhamdulillah sudah disetujui,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)