Audiensi Komisi I Bersama HIMIP FISIP UNMUL

Kamis, 25 November 2021 172
AUDIENSI : Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar audiensi bersama HIMIP FISIP UNMUL di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (23/11).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim terima audiensi atau studi lapangan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (HIMIP FISIP UNMUL) di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (23/11).

Pertemuan mahasiswa dan wakil rakyat tersebut berlangsung interaktif dan komunikatif. Mahasiswa pun memberikan beberapa pertanyaan sebagai bentuk aspirasi mereka mengenai pembangunan daerah, peraturan daerah, pertambangan dan kondisi infrastruktur di Kaltim.

Veronika selaku pimpinan rombongan mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menggali informasi tugas dan kegiatan lembaga DPRD yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sebagai wujud pencapaian pembangunan kerangka representasi rakyat.

“Tujuan kami adalah bermaksud untuk menggali informasi mengenai tugas dan fungsi khususnya Komisi I yang dalam hal ini membidangi masalah pertanahan, perizinan, sosial politik dan juga organisasi masyarakat,” kata Veronika.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno sebagai pimpinan audiensi mengatakan permasalahan terkait soal perizinan, pertambangan maupun infrastruktur selalu terkendala dengan masalah kewenangan.

“Karena masalah kewenangan ada dalam tupoksinya masing-masing baik pada tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Dewan sebagai perwakilan rakyat yang telah diamanahkan masyarakat. Tentu terus berupaya meningkatkan kinerja sebaik-baiknya sesuai Komisi yang membidanginya.

“Terlebih, daerah yang jauh dari perkotaan hingga kini terbilang belum ada kata layak kondisi infrastruktur jalan menjadi PR kita bersama,” sebut Agiel.

Tampak hadir dalam audiensi itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Sukmawati, dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)