Audiensi Komisi I Bersama HIMIP FISIP UNMUL

Kamis, 25 November 2021 178
AUDIENSI : Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar audiensi bersama HIMIP FISIP UNMUL di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (23/11).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim terima audiensi atau studi lapangan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (HIMIP FISIP UNMUL) di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (23/11).

Pertemuan mahasiswa dan wakil rakyat tersebut berlangsung interaktif dan komunikatif. Mahasiswa pun memberikan beberapa pertanyaan sebagai bentuk aspirasi mereka mengenai pembangunan daerah, peraturan daerah, pertambangan dan kondisi infrastruktur di Kaltim.

Veronika selaku pimpinan rombongan mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menggali informasi tugas dan kegiatan lembaga DPRD yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sebagai wujud pencapaian pembangunan kerangka representasi rakyat.

“Tujuan kami adalah bermaksud untuk menggali informasi mengenai tugas dan fungsi khususnya Komisi I yang dalam hal ini membidangi masalah pertanahan, perizinan, sosial politik dan juga organisasi masyarakat,” kata Veronika.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno sebagai pimpinan audiensi mengatakan permasalahan terkait soal perizinan, pertambangan maupun infrastruktur selalu terkendala dengan masalah kewenangan.

“Karena masalah kewenangan ada dalam tupoksinya masing-masing baik pada tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Dewan sebagai perwakilan rakyat yang telah diamanahkan masyarakat. Tentu terus berupaya meningkatkan kinerja sebaik-baiknya sesuai Komisi yang membidanginya.

“Terlebih, daerah yang jauh dari perkotaan hingga kini terbilang belum ada kata layak kondisi infrastruktur jalan menjadi PR kita bersama,” sebut Agiel.

Tampak hadir dalam audiensi itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Sukmawati, dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)