Apresiasi Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2024 Kota Balikpapan

Kamis, 7 Maret 2024 87
Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh saat hadiri Musrenbang Kota Balikapapan, Kamis (7/3/2023)
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kalimantan Timur Fitri Maisyaroh hadiri kegiatan Musrenbang Kota Balikpapan Tahun 2024 dalam rangka penyusunan RPJMD 2025-2045 dan RKPD 2025 di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (7/3/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut Walikota Balikpapan Rahmat Mas'ud, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, dan Forkopimda Balikpapan. Musrenbang tersebut menghadirkan narasumber yakni Direktorat Regional III Bappenas Mohammad Roudo, Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, dan Kepala Bappeda Litbang Balikpapan Murni.

Anggota DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh mengaku menyambut baik kegiatan yang menampung aspirasi masyarakat Balikpapan tersebut untuk kemudian masuk dalam rencana program pembangunan daerah.

"Tadi juga kelompok anak, kelompok perempuan, dan kelompok pemuda Kota Balikpapan menyampaikan langsung aspirasinya dihadapan seluruh peserta yang hadir. Saya kira ini sangat baik," ucapnya.

Penyampaian dari perwakilan kalangan anak, pemuda, dan perempuan se-Kota Balikpapan penting untuk diakomodir dalam membuat kebijakan untuk memajukan tiga kalangan tersebut di masa depan.

Menurutnya, problematika yang dialami anak, remaja, pemuda, dan perempuan merupakan realitas yang harus mendapatkan perhatian. Lebih dari itu perlu diberikan ruang dalam menyalurkan bakat dan keterlibatan dalam berbagai forum formal yang diadakan pemerintah.
 
“Menarik, tadi perwakilan perempuan yang juga membawa aspirasi para guru yang mengalami dilema, satu sisi tugas administrasi semakin banyak sedangkan satu sisi mengajar harus maksimal. Dilema lain apabila tegas guru takut di hukum, kalau tidak tegas potensi siswa tidak menghargai guru tinggi. Ini juga harus ada regulasi dan kebijakan dari pemerintah daerah dengan melibatkan Kementerian terkait,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menuturkan melalui forum ini diharapkan seluruh aspirasi seluruh masyarakat Balikpapan dapat diakomodir. Perencanaan pembangunan membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai komponen masyarakat.

“Mewujudkan aspirasi masyarakat kota Balikpapan dalam pelaksanaan pembangunan melalui fungsi dan representasi Kota Balikpapan dan mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat Balikpapan yang lebih baik lagi” terangnya.

Secara garis besar, lanjut dia,pokok-pokok pikiran DPRD Kota Balikpapan yang diwujudkan dalam berbagai program usulkan oleh masyarakat telah disesuaikan dengan tema RKPD Tahun 2025 yaitu pengembangan seluruh sektor untuk pemantapan ekonomi dan berkelanjutan. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)