Aplikasi “Lembuswana” Perdana Diperkenalkan

Senin, 22 Maret 2021 187
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat menghadiri Rakorda Penanggulangan Bencana Alam di wilayah Kaltim yang dilaksanakan di Makodam VI Mulawarman Balikpapan.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri acara Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana Alam di wilayah Kaltim yang dilaksanakan di Aula Makodam VI Mulawarman Balikpapan, Senin (22/3) lalu.

Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung dan virtual tersebut dihadiri oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, jajaran Forkopimda Kaltim, Bupati/Walikota, Kapolres, Kepala BPBD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan ormas.
Mayjen TNI Heri Wiranto dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan data citra satelit dari aplikasi Lembuswana, ini menjadi data valid dan dasar bagi kekuatan di daerah. “Aplikasi ini sebagai data valid dan dasar untuk bergerak dilapangan dalam melakukan langkah antisipasi maupun penanggulangan bencana,” katanya.

Selanjutnya, usai mengikuti rakorda, Makmur melanjutkan peninjauan stand unjuk kesiapan personil dan peralatan. Kemudian berlanjut memeriksa gelar pasukan pada Upacara Gelar Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam di lapangan Makodam Mulawarman serta simulasi aplikasi Lembuswana di Polda Kaltim.
Sementara itu, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menerangkan aplikasi Lembuswana ini berfungsi untuk memonitor serta memantau hot spot atau titik api melalui citra satelit dalam upaya antisipasi akan adanya kebakaran hutan ataupun lahan.

“Aplikasi ini juga memuat langkah klarifikasi apabila ada titik api atau bukan,” ujarnya.
Ditemui usai acara, Makmur mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sinergitas dan langkah-langkah yang dilakukan baik Pangdam dan juga Kapolda dalam upaya antisipasi pencegahan sebelum terjadi bencana.
Ia menambahkan, dengan adanya aplikasi Lembuswana ini, maka akan memudahkan bagi aparat dan masyarakat untuk dapat mengantisipasi lebih awal apabila ada bencana seperti kebakaran hutan.

“Dengan adanya aplikasi ini, maka akan memudahkan dalam pencarian titik api di wilayah Kaltim, khususnya hutan-hutan yang mana pada musim kemarau sangat rawan akan kebakaran,” ujar Politisi Golkar ini.
“Diperlukan kerjasama dari semua pihak dalam upaya mencegah terjadinya bencana alam, saya harap dengan adanya aplikasi serta kesiapan personil dan peralatan dari aparat, maka dapat meminimalisir sebab dan akibat dari bencana itu sendiri,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)