Apel Pagi Sekretariat DPRD Kaltim, Sekwan Serahkan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Gaji Berkala Kepada 15 ASN

Senin, 18 November 2024 1125
Sekretaris DPRD Kaltim Dra. Hj. Norhayati US, M.Si sebagai Pembina Apel Pagi, Senin (18/11/24).
SAMARINDA - Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan Apel Pagi, di Halaman Gedung B Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/11/24).

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman sebagai pembina apel dan amanat apel disampaikan oleh Kepala Bagin Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Set. DPRD Kaltim Andi Razaq. Dalam kesempatannya, Andi menyampaikan amanat mengingat sudah mendekati akhir tahun 2024, Sekretariat DPRD Kaltim agar lebih memperhatikan dan menindaklanjuti serapan anggaran dengan baik. "Karena apapun bentuknya kita Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai fasilitator dalam hal tugas dan fungsi DPRD Kaltim kita harus pro aktif. Kita harus menyerap anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan berbagai kegiatan-kegiatan kedewanan sesuai perencanaan awal," ucap Andi.

Andi juga mengingatkan terkait  pengadministrasian kegiatan reses Anggota Dewan. Ia berharap administrasi tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.

"Ini masa sidang I dan reses pertama Anggota Dewan sudah sepatutnya untyk bisa dipercepat administrasinya. Karena reses 55 anggota dewan dilaksanakan di 10 Kabupten/Kota guna menyerap aspirasi untuk perencanaan APBD anggaran Tahun 2026 dan perubahan tahun 2025. Kemudian disusul dengan pansus-pansus serta kegiatan dewan yang ada. Sementara ini sudah mendekati akhir tahun, mohon kiranya untuk lebih menjadi perhatian bersama terkait administrasi," tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim agar tidak terlibat politik praktis. 

"Terlebih kita tengah mendekati  pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang, ASN maupun Non ASN harus menjaga netralitasnya," pungkasnya.

Kemudian apel diisi dengan pembacaan 10 prinsip tata pemerintahan yang baik dan dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala kepada 15 ASN diantaranya Supriyanto, Gatot Yuwono, Suroto, Ismi Azli, Rodi Hartono, Abdul Wahid, Rustam, Syamsudin, Herryyanto, Helpiansyah, Supiansyah, Agus Sinar Lina, Nanang Rudy, Hendra Gunawan dan Syarkawi yang diserahkan oleh Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Kebag Umum dan Keuangan Hardiyanto dan Kabag FPP Andi Razaq. Lalu ditutup dengan pembacaan doa. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)