Reses Lebih Manfaat Gunakan Fasilitas milik Pemda

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) dapat memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau kecamatan dan kelurahan.

“Kalau kita tiba di satu kecamatan, kan ada balai desa kecamatan yang kita gunakan. Di situ kita nantinya bayar kebersihan, jadi anggaran masuk ke kas kecamatan dari anggaran Reses kita. Itu justru lebih baik,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Jahidin, sebenarnya juga telah diatur mengenai teknis pelaksanaan Reses masing-masing anggota dewan sesuai Dapilnya, termasuk teknis mengenai tempat kegiatan.

Yaitu dengan menggunakan sewa tempat atau sewa tenda. Namun begitu, politisi dari partai PKB ini menilai, jika di suatu wilayah tersebut memiliki fasilitas tempat yang dapat digunakan, maka sebaiknya tidak menyewa tenda.

“Kalau sudah ada tempat, ya harus pakai tempat, kenapa harus sewa tenda? Jadi mana yang kita pilih. Kau memang tidak ada tempat, atau tidak memungkinkan, artinya kita memakai tenda. Tapi boleh sewa tempat juga,” katanya.

“Keluhan DPRD sekarang ini terkait sewa tenda kan, susah. Khususnya di Dapil di luar, seperti di Kukar yang geografis luas wilayahnya, karena 18 kecamatan. Termasuk Dapil Kutim, Berau. Mereka ini wilayahnya jauh-jauh. Kalau menggunakan tenda, itu repot karena harus mengangkat dari satu tempat ke tempat yang lain. Ini kan tidak sesuai anggaran yang diberikan, sehingga banyak yang tidak mengambil anggaran itu untuk digunakan menjadi sewa tenda,” sambungnya.

Menurut Jahidin, dengan memanfaatkan fasilitas tempat yang ada di suatu wilayah saat melaksanakan Reses, akan lebih mendekatkan seorang anggota dewan dengan warganya.

“Nantinya kita mintakan kuitansi, bukti bantuan penyerahan. Sepanjang anggaran bisa dibuktikan dengan data yang ada seperti kuitansi, maka tidak akan terjadi penyimpanan. Apalagi di desa, kita manfaatkan, kita berikan anggaran itu ke mereka, maka akan lebih menyentuh. Seolah-olah hubungan ini harmonis,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)