Reses Lebih Manfaat Gunakan Fasilitas milik Pemda

Senin, 30 Mei 2022 2555
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) dapat memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau kecamatan dan kelurahan.

“Kalau kita tiba di satu kecamatan, kan ada balai desa kecamatan yang kita gunakan. Di situ kita nantinya bayar kebersihan, jadi anggaran masuk ke kas kecamatan dari anggaran Reses kita. Itu justru lebih baik,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Jahidin, sebenarnya juga telah diatur mengenai teknis pelaksanaan Reses masing-masing anggota dewan sesuai Dapilnya, termasuk teknis mengenai tempat kegiatan.

Yaitu dengan menggunakan sewa tempat atau sewa tenda. Namun begitu, politisi dari partai PKB ini menilai, jika di suatu wilayah tersebut memiliki fasilitas tempat yang dapat digunakan, maka sebaiknya tidak menyewa tenda.

“Kalau sudah ada tempat, ya harus pakai tempat, kenapa harus sewa tenda? Jadi mana yang kita pilih. Kau memang tidak ada tempat, atau tidak memungkinkan, artinya kita memakai tenda. Tapi boleh sewa tempat juga,” katanya.

“Keluhan DPRD sekarang ini terkait sewa tenda kan, susah. Khususnya di Dapil di luar, seperti di Kukar yang geografis luas wilayahnya, karena 18 kecamatan. Termasuk Dapil Kutim, Berau. Mereka ini wilayahnya jauh-jauh. Kalau menggunakan tenda, itu repot karena harus mengangkat dari satu tempat ke tempat yang lain. Ini kan tidak sesuai anggaran yang diberikan, sehingga banyak yang tidak mengambil anggaran itu untuk digunakan menjadi sewa tenda,” sambungnya.

Menurut Jahidin, dengan memanfaatkan fasilitas tempat yang ada di suatu wilayah saat melaksanakan Reses, akan lebih mendekatkan seorang anggota dewan dengan warganya.

“Nantinya kita mintakan kuitansi, bukti bantuan penyerahan. Sepanjang anggaran bisa dibuktikan dengan data yang ada seperti kuitansi, maka tidak akan terjadi penyimpanan. Apalagi di desa, kita manfaatkan, kita berikan anggaran itu ke mereka, maka akan lebih menyentuh. Seolah-olah hubungan ini harmonis,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)