Reses Lebih Manfaat Gunakan Fasilitas milik Pemda

Senin, 30 Mei 2022 2643
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) dapat memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau kecamatan dan kelurahan.

“Kalau kita tiba di satu kecamatan, kan ada balai desa kecamatan yang kita gunakan. Di situ kita nantinya bayar kebersihan, jadi anggaran masuk ke kas kecamatan dari anggaran Reses kita. Itu justru lebih baik,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Jahidin, sebenarnya juga telah diatur mengenai teknis pelaksanaan Reses masing-masing anggota dewan sesuai Dapilnya, termasuk teknis mengenai tempat kegiatan.

Yaitu dengan menggunakan sewa tempat atau sewa tenda. Namun begitu, politisi dari partai PKB ini menilai, jika di suatu wilayah tersebut memiliki fasilitas tempat yang dapat digunakan, maka sebaiknya tidak menyewa tenda.

“Kalau sudah ada tempat, ya harus pakai tempat, kenapa harus sewa tenda? Jadi mana yang kita pilih. Kau memang tidak ada tempat, atau tidak memungkinkan, artinya kita memakai tenda. Tapi boleh sewa tempat juga,” katanya.

“Keluhan DPRD sekarang ini terkait sewa tenda kan, susah. Khususnya di Dapil di luar, seperti di Kukar yang geografis luas wilayahnya, karena 18 kecamatan. Termasuk Dapil Kutim, Berau. Mereka ini wilayahnya jauh-jauh. Kalau menggunakan tenda, itu repot karena harus mengangkat dari satu tempat ke tempat yang lain. Ini kan tidak sesuai anggaran yang diberikan, sehingga banyak yang tidak mengambil anggaran itu untuk digunakan menjadi sewa tenda,” sambungnya.

Menurut Jahidin, dengan memanfaatkan fasilitas tempat yang ada di suatu wilayah saat melaksanakan Reses, akan lebih mendekatkan seorang anggota dewan dengan warganya.

“Nantinya kita mintakan kuitansi, bukti bantuan penyerahan. Sepanjang anggaran bisa dibuktikan dengan data yang ada seperti kuitansi, maka tidak akan terjadi penyimpanan. Apalagi di desa, kita manfaatkan, kita berikan anggaran itu ke mereka, maka akan lebih menyentuh. Seolah-olah hubungan ini harmonis,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja, Monitoring Status Lahan dan Bangunan KPU Balikpapan
Berita Utama 10 September 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan pada Rabu (10/9/25) guna monitoring status lahan dan bangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.  Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi I terhadap aset-aset milik negara di wilayah provinsi, termasuk halnya Balikpapan. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi anggota Komisi I lainnya, yaitu Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf. Mereka diterima langsung oleh anggota dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate, di Ruang Rapat KPU Balikpapan. Salehuddin mengatakan kunjungan ini penting untuk memastikan semua aset negara tercatat dengan baik dan tidak bermasalah secara hukum atau administrasi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi untuk memahami kendala yang dihadapi KPU Balikpapan.  Dalam pertemuan tersebut, Susan Charly Rumate menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan KPU Balikpapan saat ini berstatus pinjam pakai karena status kepemilikannya bukan milik KPU Balikpapan. “Untuk saat ini, bukan milik KPU Balikapapan. Tetapi kami pelihara dengan sebaik mungkin,” ujar Susan menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat perjanjian resmi yang mengatur status pinjam pakai tersebut. Menanggapi hal tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kejelasan status aset harus segera ditindaklanjuti mengingat peran penting KPU dalam penyelenggaraan pemilu.  "KPU adalah mitra kita, kita akan coba memfasilitasi untuk memperjelas terkait aset ini," ucap Salehuddin.  Sebagai langkah konkret, Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim guna memperjelas status aset tersebut. (hms11)