PPU - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, anggota DPRD Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah, disejumlah titik di Kalimantan Timur.
Hal dilakukan guna mendukung program Pemprov Kaltim yang menyiapkan sejumlah cara guna memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap belum lama ini.
Politisi senior dari Partai Golkar ini pun secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosper nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di sejumlah dearah. Minggu (12/6) lalu, ia melaksanakan Sosper tentang Pajak Daerah di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pada kesempatan itu, hadir sebagai Narasumber yakni Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU, H Arifin dan Kasi Pendataan dan Penelitian UPTD PPRD Wilayah PPU, Donny Masisya, serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat umum yang berjumlah sekitar 120 orang.
Andi Harahap mengatakan bahwa dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah maka masyarakat akan memahami bahwa pajak merupakan elemen penting guna menopang pembangunan di Kaltim.
“Itu semua tentang bagaimana kewajiban masyarakat, dan apa yang menjadi hak masyarakat, begitu sebaliknya bagi pemerintah. Ini adalah simbiosis mutualisme, bahwa pajak ini dari mereka namun kembali lagi untuk mereka,” ujarnya.
Kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak, salah satunya kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.
Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan
kewajiban ini. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.
“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak. Diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, kesehatan masyarakat, hingga infrastruktur,” jelas Andi Harahap. (adv/hms6)
Hal dilakukan guna mendukung program Pemprov Kaltim yang menyiapkan sejumlah cara guna memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap belum lama ini.
Politisi senior dari Partai Golkar ini pun secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosper nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di sejumlah dearah. Minggu (12/6) lalu, ia melaksanakan Sosper tentang Pajak Daerah di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pada kesempatan itu, hadir sebagai Narasumber yakni Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU, H Arifin dan Kasi Pendataan dan Penelitian UPTD PPRD Wilayah PPU, Donny Masisya, serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat umum yang berjumlah sekitar 120 orang.
Andi Harahap mengatakan bahwa dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah maka masyarakat akan memahami bahwa pajak merupakan elemen penting guna menopang pembangunan di Kaltim.
“Itu semua tentang bagaimana kewajiban masyarakat, dan apa yang menjadi hak masyarakat, begitu sebaliknya bagi pemerintah. Ini adalah simbiosis mutualisme, bahwa pajak ini dari mereka namun kembali lagi untuk mereka,” ujarnya.
Kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak, salah satunya kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.
Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan
kewajiban ini. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.
“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak. Diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, kesehatan masyarakat, hingga infrastruktur,” jelas Andi Harahap. (adv/hms6)