Andi Harahap Sosialisasikan Perda Pajak di Desa Babulu Laut

14 Juni 2022

Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap saat melakukan Sosper Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Babulu Laut, belum lama ini (12/6)
PPU - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, anggota DPRD Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah, disejumlah titik di Kalimantan Timur.

Hal dilakukan guna mendukung program Pemprov Kaltim yang menyiapkan sejumlah cara guna memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap belum lama ini.

Politisi senior dari Partai Golkar ini pun secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosper nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di sejumlah dearah. Minggu (12/6) lalu, ia melaksanakan Sosper tentang Pajak Daerah di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pada kesempatan itu, hadir sebagai Narasumber yakni Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU, H Arifin dan Kasi Pendataan dan Penelitian UPTD PPRD Wilayah PPU, Donny Masisya, serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat umum yang berjumlah sekitar 120 orang.

Andi Harahap mengatakan bahwa dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah maka masyarakat akan memahami bahwa pajak merupakan elemen penting guna menopang pembangunan di Kaltim.

“Itu semua tentang bagaimana kewajiban masyarakat, dan apa yang menjadi hak masyarakat, begitu sebaliknya bagi pemerintah. Ini adalah simbiosis mutualisme, bahwa pajak ini dari mereka namun kembali lagi untuk mereka,” ujarnya.

Kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak, salah satunya kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan
kewajiban ini. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.

“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak. Diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, kesehatan masyarakat, hingga infrastruktur,” jelas Andi Harahap. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Pola Pembayaran Kegiatan Berubah, DPRD Kaltim Ajukan Penambahan Anggaran
admin 21 April 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur mengajukan kenaikan anggaran seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 Tahun 2023. Yang mengubah skema pembiayaan kegiatan dari ‘at cost’ menjadi ‘lumpsum’   Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).    Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus dimuka. Bukan dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.   Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud mengatakan kalau perubahan ini membawa perbedaan signifikan. Termasuk kebutuhan pembiayaan untuk agenda baru, yaitu dialog masyarakat atau dialog rakyat.   Agenda ini memerlukan dana tambahan untuk mengakomodasi pengawasan anggaran dan hasil pembangunan yang akan disampaikan kepada masyarakat. Kenaikan anggaran yang ditujukan dari Rp300 miliar dinaikkan menjadi Rp400 miliar.   Namun, kenaikan anggaran yang diajukan ini belum mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim. Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya persetujuan ini, yang saat ini masih dalam pertimbangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, agar dapat mendukung perubahan nomenklatur dan pelaksanaan kegiatan dewan.   “Kami berharap agar penambahan anggaran ini dapat disetujui. Tanpa persetujuan, akan ada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan dewan,” ujar Mas’ud.   Dia menambahkan bahwa perubahan dari ‘at cost’ ke ‘lump sum’ sejak diberlakukannya Perpes itu, serta adanya agenda baru dialog rakyat, adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan pengawasan anggaran yang efektif.   Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa penolakan terhadap penambahan anggaran dapat menghambat proses kegiatan dewan dan berdampak pada kualitas pengawasan anggaran yang disampaikan kepada masyarakat. (hms7)