Andi Harahap Sosialisasikan Perda Pajak di Desa Babulu Laut

Selasa, 14 Juni 2022 158
Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap saat melakukan Sosper Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Babulu Laut, belum lama ini (12/6)
PPU - Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, anggota DPRD Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah, disejumlah titik di Kalimantan Timur.

Hal dilakukan guna mendukung program Pemprov Kaltim yang menyiapkan sejumlah cara guna memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap belum lama ini.

Politisi senior dari Partai Golkar ini pun secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan Sosper nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di sejumlah dearah. Minggu (12/6) lalu, ia melaksanakan Sosper tentang Pajak Daerah di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pada kesempatan itu, hadir sebagai Narasumber yakni Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU, H Arifin dan Kasi Pendataan dan Penelitian UPTD PPRD Wilayah PPU, Donny Masisya, serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat umum yang berjumlah sekitar 120 orang.

Andi Harahap mengatakan bahwa dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah maka masyarakat akan memahami bahwa pajak merupakan elemen penting guna menopang pembangunan di Kaltim.

“Itu semua tentang bagaimana kewajiban masyarakat, dan apa yang menjadi hak masyarakat, begitu sebaliknya bagi pemerintah. Ini adalah simbiosis mutualisme, bahwa pajak ini dari mereka namun kembali lagi untuk mereka,” ujarnya.

Kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak, salah satunya kendaraan bermotor. Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian serius.

Implementasi Perda ini juga terkadang terhambat karena pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak. Banyak diantara masyarakat yang sering mengabaikan
kewajiban ini. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait.

“Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bagaimana pentingnya pembayaran pajak. Diharapkan mereka juga bisa memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain, mulai dari pelayanan, penerangan jalan, kesehatan masyarakat, hingga infrastruktur,” jelas Andi Harahap. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)