Aktivitas Tambang Ilegal Kian Marak, DPRD Dorong Bentuk Pansus

Kamis, 25 November 2021 210
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
SAMARINDA. Aktivitas tambang batu bara ilegal kembali marak di Kaltim. Ini pun sudah terdengar oleh jajaran legislator di Karang Paci. Merespon itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendorong agar segera dibentuknya panitia khusus (Pansus) Pertambangan. Pasalnya, sejak 2020 kemarin pihak sudah mengajukan usulan tersebut. Namun kondisi pandemi Covid-19 usulan ini pun meredup. “Usulan pansus pertambangan ini harus dibentuk. Tujuannya untuk meminimalisir kasus tambang ilegal,” katanya.

Lanjut dia, ini juga sebagai corong. Dirinya secara pribadi dan tegas meminta agar segera dibentuk pansus tersebut. Nantinya, pansus ini akan ini oleh masing-masing komisi. Misalnya Komisi I menangani masalah hukum, Komisi II terkait kemasyarakatan dan ekonomi. “Di Komisi III terkait teknisnya dan Komisi III dampak sosialnya,” tuturnya.

Apabila usulan ini nantinya segera terbentuk. Ia berharap tim Pansus langsung bekerja dan bergerak. Bahkan bisa menggandeng KPK, kepolisian dan kejaksaan. “Bisa juga berkoordinasi dengan anggota DPR RI. Kan kewenangan dan kebijakan pertambangan ada di pemerintah pusat,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)