Agus Aras Siap Bantu Atasi Banjir di Bontang

Kamis, 31 Oktober 2024 137
Agus Aras, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras menilai upaya penanganan banjir di Kota Bontang membutuhkan langkah komprehensif dan tidak dapat dilakukan secara parsial. Agus menegaskan bahwa desain penanganan banjir yang menyeluruh sangat penting agar bantuan dari provinsi dan pusat dapat diarahkan secara efektif. Menurut Agus, kolaborasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi menjadi kunci dalam penanganan banjir, terutama di wilayah yang menjadi kewenangan provinsi. “Selaku anggota Dewan Kaltim dari Dapil VI, tentu saya siap berkolaborasi dengan pemerintah kota untuk mengatasi banjir,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).

Sebagai contoh, Agus menyebutkan rencana pembuatan sodetan sungai di Kutai Timur yang bermuara ke Sungai Bontang sebagai salah satu solusi potensial untuk mengurangi risiko banjir. Namun, ia menegaskan bahwa rencana ini membutuhkan perencanaan matang agar bisa dieksekusi secara optimal. Agus juga mengungkapkan bahwa alokasi bantuan keuangan (Bankeu) dari APBD Kaltim untuk Kota Bontang pada tahun 2025 mencapai Rp 226 miliar. Dana ini akan difokuskan untuk program penanganan banjir di berbagai titik rawan banjir di kota tersebut. “Mayoritas alokasi Bankeu di Bontang memang untuk penanganan banjir. Mudahan, penerapannya di tahun 2025 lebih baik dan berdampak langsung pada masyarakat,” tuturnya.

Terkait dengan pembangunan Bendungan Pengendali (Bendali) di Desa Suka Rahmat, Agus menyebut proyek ini sebagai salah satu solusi penanganan banjir kiriman dari hulu sungai. Meskipun perencanaan telah rampung, ia mengakui bahwa ada kendala teknis di lapangan yang mengakibatkan proyek ini tertunda. “Masalahnya, lokasi Bendali masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga menjadi kewenangan kementerian. Mudahan dalam waktu tidak lama bisa terselesaikan,” jelas Agus.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)