Komisi IV Prov Kaltim Dukung Naikkan Insentif Guru Ngaji

Rabu, 6 April 2022 275
Komisi IV foto bersama Kemenag, BKPRMI, dan BPKAD setelah usai RDP
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana kenaikan insentif guru ngaji dengan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kompleks Gedung DPRD Kaltim, Senin (04/04/2022). Hadir dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kaltim lainnya di antaranya, Rusman Yaqub, Abdul Kadir Tappa, Salehuddin dan Fitri Maisyarah. Sedangkan undangan yang hadir di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kaltim, M Sa’duddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim Drs H Masrawan MAg beserta Kepala Kantor Kemenag dari seluruh kabupaten dan kota dan Pengurus Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Se Kaltim

Berupaya mencarikan jalan keluar, untuk memberikan insentif kepada guru ngaji yang ada di provinsi ini. Meski ada upaya dukungan bisa diberikan untuk dana hibah, namun yang diperlukan adalah dukungan secara terus-menerus, demi mendukung upaya pencerdasan anak bangsa di provinsi ini. “Kalau hanya dana hibah, tidak bisa terus menerus. Iya kalau ada hibah terus. Kalau tidak ada lagi, itu yang repot,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Akhmed Reza Fachlevi S.Sos saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim.

Reza, sapaan akrab ketua Komisi IV DPRD Kaltim dari Partai Gerindra ini mengakui, tidak semua kabupaten dan kota memberikan dukungan insentif kepada guru ngaji yang ada di Kaltim. Selain itu, perlu juga dukungan untuk peningkatan kompetensi guru mengaji yang ada. Pelatihan untuk kompetensi guru mengaji itu pun memerlukan dana yang tidak sedikit.

Untuk itulah, menurut Reza, sengaja digelar rapat untuk dicarikan solusi atau jalan keluar. Sehingga para guru mengaji yang selama ini sudah memberikan dukungan untuk mencerdaskan Kaltim, bisa juga dapat perhatian. “Kalau ada kabupaten dan kota bisa memberikan insentif, Pemprov Kaltim semestinya juga bisa,” harapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kaltim, M Sa’duddin menyampaikan, menyambut baik niat untuk memberikan insentif kepada para guru ngaji. “Yang paling penting, kita akan carikan payung hukumnya. Sepanjang tidak melanggar aturan, dan disetujui pak Gubernur, kami tidak ada masalah,” sebutnya.

Senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim Drs H Masrawan MAg yang mendukung upaya pemberian insentif ini. Dikatakan, di lingkungan Kemenag, sudah memberikan dukungan untuk setiap unit Taman Pendidikan Al Quran Rp 10 juta. Namun belum semua unit mendapatkan dana tersebut, karena ada banyak syarat yang harus dipenuhi guna mencairkan dana ini.

Sementara itu, Ketua BKPRMI Kaltim Sabran menyampaikan, berharap dukungan untuk membantu para guru ngaji yang selama ini memberikan pendidikan nonformal dalam baca tulis Al Quran. Saat ini, di Kaltim terdapat 2,187 unit Taman Pendidikan Al Quran yang diasuh oleh 12.416 ustaz atau ustazah. Sementara jumlah santri yang diasuh sebanyak 141.165 santri. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian pemerintah,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, dalam Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Nasional yang digelar di Palembang belum lama ini, berhasil menduduki peringkat 7. Peringkat ini jelas mengalami penurunan karena sebelumnya di Kalsel, Kaltim menduduki peringkat 4 nasional. “Alhamdulillah, meski belum ada dukungan dari Pemprov Kaltim, Kaltim bisa peringkat 7,” ujarnya. Ia berharap, di event nasional 3 tahunan itu, ke depan bisa diberikan dukungan dari Pemprov Kaltim. “Kemarin yang ke Palembang, masing-masing orang tua santri yang berupaya bisa memberangkatkan anaknya untuk ikut lomba ini,” lanjutnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)