Hasil Pencarian ""
BALIKPAPAN. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Kaltim, di VVIP Room Bandara Balikpapan, Jum’at (16/5/25). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono serta Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nurhadi Saputra, Sigit Wibowo,Firnadi Ikhsan, M. Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, Shemmy Permata Sari dan Yonavia. Hadir pada rapat tersebut Plt. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Andi Siddik beserta jajarannya. Pada pertemuan ini membahas mengenai Evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Dikatakan Sabar, Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, untuk itu, mohon penjelasan Dinas Perkebunan terkait data Area Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) yang telah didata secara akurat yang berasal dari beberapa perusahaan sawit yang ada di Kaltim. Dalam pemaparannya disampaikan oleh Plt. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,Andi Siddik. Luas seluruh komoditi perkebunan 1.628.347 Ha dan luas perkebunan kelapa sawit 1.473.772 Ha atau 90,51% dari seluruh komoditi perkebunan dan menyerap 315.443 orang pekerja. 84% perkebunan sawit dikelola oleh swasta, PTPN 1% dan perkebunan rakyat 15%. Berdasarkan data Tahun 2023, luas komoditi kelapa sawit di Kalimantan Timur 2023 adalah 1.473.772 Ha dengan produksi TBS 19.730.667 Ton dan rata-rata produktivitas 16.197 Kg/Ha serta jumlah tenaga kerja perkebunan sebesar 222.400 Orang. Di tahun 2024, pabrik minyak sawit Tahun 2024, terdapat 111 pabrik dengan kapasitas terpasang 6.038 ton tbs/jam dan kapasitas terpakai 5.386 ton tbs/jam. Dalam Capaian pembangunan dari aspek lingkungan luas lahan perkebunan bersertifikat ISPO = 707.684,64 Ha dan total luas lahan bersertifikat RSPO 132.657,10 Ha. Hasan mengapresiasi terlaksananya RDP terkait perkebunan kelapa sawit dan menyoroti terkait ijin perkebunan yang bermasalah, tumpang tindih status lahan, minimnya kontribusi terhadap PAD, masalah lingkungan dan keberpihakan terhadap petani kelapa sawit. “Evaluasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur sangat penting namun tetap harus memperhatikan aspek keberlanjutan,” lanjut Hasan. Adapun tanggapan Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, menyampaikan agar Komisi II dapat menghadiri acara PEDA di Kabupaten Kutai Barat pada bulan Juni Tahun 2025. Selain itu, berharap agar Komisi II melakukan RDP lintas mitra dengan harapan hilirisasi terkait perkebunan dengan melibatkan Perusda. Terkait masalah IUP dan plasma yang senantiasa merugikan masyarakat perkebunan. Selain itu meminta Dinas Perkebunan untuk menyusun matriks terkait perkebunan khususnya sawit, karet dan kakao. “Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan mendukung setiap program kerja yang berdampak pada pengembangan sektor perkebunan, melalui pokok-pokok pikiran,” Tutup Sabar.(hms10)
Selengkapnya
Berita Utama
Kaltim Dukung Pembangunan di Bontang
admin 19 Mei 2025
0
Berita Utama
Peningkatan Kualitas Mutu Pendidikan di Kaltim
admin 21 Mei 2025
0
DPRD Kaltim Dorong Percepatan Legislasi Daerah, Bahas Sejumlah Ranperda Strategis
Berita Utama 19 Mei 2025
0
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Rabu (19/5) di Gedung E DPRD Kaltim, dengan agenda utama menindaklanjuti fasilitasi sejumlah Ranperda serta membahas usulan-usulan baru dari anggota dan komisi. Memimpin rapat internal, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Serta Anggota Bapemperda yaitu, Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz dan Muhammad Afif Rayhan. Bahar sapaan akrabnya, Target Pengesahan Tata Tertib dan Penyelenggaraan Pendidikan Salah satu poin utama yang dibahas adalah tindak lanjut terhadap Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah melalui proses fasilitasi. Ranperda ini ditargetkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025. Oleh sebab itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substansi untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim. Sementara dua Ranperda strategis lain yang mengatur perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida saat ini masih berada di ranah Pemerintah Provinsi. Ketua DPRD meminta agar dilakukan koordinasi lanjutan untuk mendorong pengajuan resmi ke DPRD. Enam Usulan Ranperda Baru Dibahas Dalam rapat tersebut, sejumlah usulan Ranperda baru juga mendapat perhatian serius, antara lain, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diusulkan oleh dr. Andi Satya, membutuhkan kajian akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional, Ranperda Penanggulangan Pekerja Buruh Anak,usulan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), masih perlu sinkronisasi dengan kebijakan pusat dan penguatan urgensi lokal, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) dari kalangan akademisi Universitas Mulawarman, menunggu penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Dinas ESDM dan Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yang memerlukan penyusunan kerangka kebijakan legislatif secara terstruktur. ”Sebagai langkah strategis ke depan, BAPEMPERDA merencanakan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Tujuannya adalah menjalin sinergi legislasi, menyamakan persepsi antar-parlemen daerah, serta menyesuaikan kebijakan pembentukan perda dengan pembagian kewenangan,” ujar Hasan saat rapat. ”komitmen percepatan pembahasan Ranperda melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga. Seluruh peserta rapat sepakat bahwa legislasi daerah harus adaptif terhadap kebutuhan lokal serta aspiratif terhadap suara masyarakat Kalimantan Timur,” Harap Bahar.