JAKARTA. Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/5). Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional untuk kegiatan operasi produksi batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA serta Anggota Komisi III yakni Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman diterima langsung oleh Marheni Rumiasih selaku Kasubdit Peraturan Perundang-undangan.
Abdulloh mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan dalam kunjungan yang berkaitan dengan keluhan masyarakat Kaltim khususnya di Kabupaten Kutim.
“Disana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC,” sebutnya. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dengan pihak perusahaan tambang yaitu PT KPC dan PT Berau Coal terkait dengan fasilitas negara atau fasilitas umum yang dipergunakan untuk hauling tambang batu bara.
“Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan,polusi udara dan sebagainya,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Ada satu jalan negara, lanjut Abdulloh, kurang lebih 12,7 kilometer yang akan digunakan pihak tambang yaitu PT KPC. Dan dikatakan bahwa PT KPC sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk membangun jalan tersebut sebagai pengganti jalan nasional yang telah digunakan pihak perusahaan.
Abdulloh juga menambahkan bahwa BPJN Kaltim sudah melakukan kajian,memproses dan menyetujui untuk jalan tersebut digantikan dengan jalan yang baru oleh pihak PT KPC. Kedua belah pihaj, baik PT KPC dan BPJN telah bersurat dan mengajukan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan.
“ Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, kunjungan Komisi III ke DjKN adalah untuk mengetahui secara jelas kebenaran terkait pernyataan pihak PT KPC.
“Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujar Abdulloh.
Menanggapi hal itu, Marheni Rumiasih mengatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan penilaian, baik dari penilaian DjKN pusat maupun kanwil yang bergantung dengan besaran nilainya.
“Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan, karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi,” kata Marheni Rumiasih. (hms8)
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA serta Anggota Komisi III yakni Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman diterima langsung oleh Marheni Rumiasih selaku Kasubdit Peraturan Perundang-undangan.
Abdulloh mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan dalam kunjungan yang berkaitan dengan keluhan masyarakat Kaltim khususnya di Kabupaten Kutim.
“Disana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC,” sebutnya. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dengan pihak perusahaan tambang yaitu PT KPC dan PT Berau Coal terkait dengan fasilitas negara atau fasilitas umum yang dipergunakan untuk hauling tambang batu bara.
“Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan,polusi udara dan sebagainya,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Ada satu jalan negara, lanjut Abdulloh, kurang lebih 12,7 kilometer yang akan digunakan pihak tambang yaitu PT KPC. Dan dikatakan bahwa PT KPC sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk membangun jalan tersebut sebagai pengganti jalan nasional yang telah digunakan pihak perusahaan.
Abdulloh juga menambahkan bahwa BPJN Kaltim sudah melakukan kajian,memproses dan menyetujui untuk jalan tersebut digantikan dengan jalan yang baru oleh pihak PT KPC. Kedua belah pihaj, baik PT KPC dan BPJN telah bersurat dan mengajukan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan.
“ Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, kunjungan Komisi III ke DjKN adalah untuk mengetahui secara jelas kebenaran terkait pernyataan pihak PT KPC.
“Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujar Abdulloh.
Menanggapi hal itu, Marheni Rumiasih mengatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan penilaian, baik dari penilaian DjKN pusat maupun kanwil yang bergantung dengan besaran nilainya.
“Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan, karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi,” kata Marheni Rumiasih. (hms8)