Berita
SAMARINDA. Kemendikbudristek memutuskan kebijakan dimana skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. DPRD Kaltim menyarankan penghapusan Skripsi harus disertai dengan publikasi ilmiah Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, menanggapi kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa. “Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ungkapnya, Senin (09/10/23). Aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salehuddin memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi. “Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” pungkasnya. Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan. (adv/hms7)  
Berita Utama
Akmal Malik Dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltim
Satya Nugraha 5 Oktober 2023
709
Berita Utama
Hadiri Upacara HUT TNI ke-78 di Lapangan Merdeka Balikpapan
Satya Nugraha 5 Oktober 2023
284
Berita Utama
Pansus Ponpes Tinjau Dua Pesantren
Satya Nugraha 4 Oktober 2023
33
Berita Utama
Pansus Trantibum Linmas Gelar FGD
Satya Nugraha 4 Oktober 2023
136
Berita Utama
BK DPRD Kaltim Gelar BK Award 2023
Satya Nugraha 3 Oktober 2023
146
Berita Utama
Kebijakan Penghapusan Skripsi, DPRD Kaltim Saran Diganti Jurnal Ilmiah dan Praktik Kerja
admin 9 Oktober 2023
0
SAMARINDA. Kemendikbudristek memutuskan kebijakan dimana skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. DPRD Kaltim menyarankan penghapusan Skripsi harus disertai dengan publikasi ilmiah Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Salehuddin, menanggapi kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa. “Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ungkapnya, Senin (09/10/23). Aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Salehuddin memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi. “Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” pungkasnya. Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan. (adv/hms7)