DPRD Kaltim Dampingi Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPR RI

Senin, 28 April 2025 11
Pimpinan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim saat mendampingi rombongan DPR RI meninjau Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda.
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, bersama Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana mendampingi kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, ke Kantor Imigrasi Kelas I
Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/4/2025)

Dalam kunjungan tersebut, Adies Kadir yang juga didampingi oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Syahrioma Delavino, serta para Kepala UPT Imigrasi di wilayah Kalimantan Timur berkeliling untuk mengecek bagaimana kondisi serta pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.

Fokus utama kunjungan ini adalah untuk meninjau langsung pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Peninjauan dilakukan di area layanan paspor, ruang tunggu pemohon, dan berbagai fasilitas pelayanan publik lainnya.

Usai mendampingi Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana mengatakan, Legislatif Kaltim siap mendukung peningkatan fasilitas kantor imigrasi guna mendukung pelayanan publik yang optimal, terutama di kota Samarinda yang menjadi gerbang utama ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Seperti kendala yang disampaikan tadi, khususnya terkait kondisi kantor imigrasi yang rawan banjir,dan kapasitas untuk menampung jumlah pengunjung yang belum memadai. Insyaallah ke depannya
akan ada perpindahan ke arah gedung yang lebih layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa lokasi alternatif yang sedang dipertimbangkan untuk relokasi Kantor Imigrasi Samarinda.

“Ada beberapa lokasi yang dipertimbangkan untuk dijadikan lokasi Kantor Imigrasi, yaitu di Lembuswana, Temindung, Ringroad, atau Mesra. Mudah-mudahan segera terealisasi.” ungkapnya.

Yenni berharap langkah ini dapat segera ditindaklanjuti agar pelayanan keimigrasian di Samarinda tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga didukung dengan infrastruktur yang memadai dan nyaman bagi masyarakat. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)