Agus Suwandi Infrastruktur Olahraga Kaltim Harus Dimanfaatkan, Jangan Jadi Proyek Mubazir

Kamis, 24 April 2025 528
Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandi
SAMARINDA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kalimantan Timur, Agus Suwandi, menekankan pentingnya optimalisasi aset dan infrastruktur olahraga yang telah direhabilitasi dengan anggaran besar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dia mengingatkan bahwa proyek-proyek yang sudah selesai harus segera dimanfaatkan, agar tidak menjadi beban anggaran semata.

Dalam peninjauan Pansus ke sejumlah fasilitas milik Dispora Kaltim, Agus mencatat sejumlah catatan strategis. Salah satu yang disorot adalah rehabilitasi Stadion Kadrie Oening Sempaja yang menghabiskan anggaran hampir Rp10 miliar. Ia meminta agar lapangan tersebut dirawat dan digunakan secara maksimal. “Perbaikannya jangan sampai jadi sia-sia. Harus dimaksimalkan penggunaannya, apalagi kita tahu fasilitas olahraga sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Agus juga mendorong perubahan status pengelolaan UPTD Dispora menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar aset bisa dikelola secara profesional, mandiri, dan efisien. Termasuk juga pengelolaan Convention Hall yang selama ini masih berada di bawah biro umum. “Kalau birokrasi terlalu panjang, pemanfaatan akan lambat. BLUD atau kerja sama dengan pihak ketiga bisa jadi solusi,” katanya.

Salah satu perhatian utama Pansus adalah Hotel Atlet yang baru selesai direhabilitasi dengan nilai proyek sekitar Rp111,2 miliar. Agus berharap, dalam 100 hari kerja ke depan, Pemerintah Provinsi sudah bisa menentukan skema pengelolaan hotel tersebut. “Kita tidak ingin proyek besar seperti ini akhirnya terbengkalai. Kalau tidak dijaga, aset menyusut, nilai bangunan turun. Sayang sekali uang negara habis tapi hasilnya tidak dimanfaatkan,” bebernya.

Untuk Convention Hall, dengan nilai rehabilitasi mencapai Rp11,9 miliar, Agus menyarankan pemanfaatan gedung ini tidak hanya untuk kegiatan seremonial, tapi juga sebagai pusat aktivitas pemerintahan atau disewakan agar menghasilkan pendapatan daerah. “Banyak kantor dibangun terpisah, tapi malah banyak yang kosong. Kenapa tidak dipusatkan saja di satu tempat seperti convention hall? Lebih efisien,” katanya.

Proyek lain yang ikut disorot adalah rehabilitasi Lapangan Tenis Vorvo senilai Rp6,86 miliar. Agus berharap proyek ini bisa selesai tepat waktu, mengingat sudah dua kali dilakukan perpanjangan waktu kerja. Target penyelesaian ditetapkan pada 10 Mei mendatang. “Begitu selesai, harus langsung dimanfaatkan. Jangan sampai selesai dibangun, tapi malah dibiarkan,” tuturnya.

Pansus berharap langkah-langkah korektif dan percepatan pemanfaatan aset ini dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi demi efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang lebih baik. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)