Berita Utama

Berita Utama
Veridiana Gelar Sosper Pajak di Kecamatan Tering
Deny 25 Mei 2021
648
Berita Utama
Perbanyak Porsi Anak Tidak Mampu Peroleh Beasiswa Kaltim Tuntas
Satya Nugraha 25 Mei 2021
149
Berita Utama
Gali Referensi Penerepan Regulasi Ketahan Keluarga
Deny 24 Mei 2021
141
Berita Utama
Sosper PBH di Sindang Sari, Warga Minta Pergub Segera Dibuat
Satya Nugraha 24 Mei 2021
285
Berita Utama
Agil Suwarno Sosialisasi Bantuan Hukum di Desa Sangatta Utara
Satya Nugraha 24 Mei 2021
277
Berita Utama
Sosialisasi Perda di Samboja, Masyarakat Ingin Membentuk LBH
Satya Nugraha 23 Mei 2021
129
Berita Utama
Sigit : Pantau Terus Arus Pasca Mudik
Deny 20 Mei 2021
102
Veridiana Gelar Sosper Pajak di Kecamatan Tering
Berita Utama 25 Mei 2021
0
Kutai Barat. Politisi PDI Perjuangan Veridiana Huraq Wang mengaku mengapresiasi antusiasme warga di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat saat mengikuti Sosialisasi Perda (Sosper) di daerah tersebut. Mengusung Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah, Veridiana meyakini kegiatan tersebut akan memberi dampak positif tak hanya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak. "Namun kesadaran masyarakat tersebut akan berdampak pula pada peningkatan pembayaran pajak yang akan masuk ke kas pemerintah daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)," kata Veridiana, Minggu (23/5) Lebih lanjut, Veridiana menyebut, pajak yang juga masuk dalam kategori Pajak Daerah yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok. Masing-masing pajak ini dikelola oleh dua unit yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelola PBBKBdan Pajak Rokok serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mengelola PKB, BBNKB dan PAP. Sosialisasi yang mengundang sejumlah elemen penting di masyarakat tersebut juga sangat penting dilaksanakan, hal itu mengingat kemampuan fiskal daerah merupakan hal mendasar dalam menetukan kualitas pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah bersama DPRD Kaltim. "Masyarakat juga perlu memahami adanya ketentuan pajak progresif yang berlaku jika masyarakat memiliki kendaraan dengan kepemilikan yang sama. Maka dikenakan sejumlah nilai dengan persentase sesuai aturan. Seperti misalnya untuk kepemilikan kedua kendaraan roda dua hanya dikenakan pajak sebesar 2,25 %," Ungkap Veri dalam Sosper yang menghadirkan Narasumber Dr Marten Apuy dan Kepala UPTD Bapenda Kubar Akhmad Syarkawi. (adv/hms5)