Muara Badak Minim Infrastruktur

Senin, 14 Juni 2021 279
Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi dan Baharuddin Demmu menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak di kantor Kecamatan Muara Badak terkait rencana pembangunan jembatan antar desa dan kecamatan, Kamis (10/6/2021) Lalu.
Kukar. Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi secara tegas mengungkapkan memberikan dukungan dan berupaya memperjuangkan proses peningkatan jembatan-jembatan antar desa dan kecamatan di Muara Dukungan tersebut sebagai upaya memajukan Muara Badak, apalagi daerah ini memiliki potensi wisata yang dapat diandalkan. "Pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan dan drainase yang diakui masih minim harus dipercepat dan menjadi skala prioritas. Pastinya kami ingin berjuang. Mohon dimengerti kami ada sistem SIPD yang sudah ditutup sampai April. Seandainya ini dirembukkan, skala prioritas bisa dimasukan di tahun 2022," kata Reza sapaan akrabnya saat rapat koordinasi dengan berbagai pihak di kantor Kecamatan Muara Badak terkait rencana pembangunan jembatan antar desa dan kecamatan, Kamis (10/6/2021) Lalu.

Reza melanjutkan, menurutnya meski demikian persoalan pemenuhan infrastruktur masyarakat menjadi tanggung jawab banyak pihak dan bukan hanya pemerintah. Namun, kata dia, perlu keterlibatan pihak swasta. "Pengusaha-pengusaha lokal harus bersinergi. Sangat berharap keterlibatan anggota DPRD kabupaten, karena ini ranahnya kabupaten" kata Reza menegaskan.

Menurut kebutuhan anggaran, Muara Badak memerlukan sedikitnya Rp10 miliar setiap tahun anggaran. "Kalau pun ada gotong royong, kami selaku aggota DPRD siap dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan di Muara Badak yang menjadi priortitas bagi kita semua," ungkap Reza.

Sementara itu, dalam kegiatan yang sama,  Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menerangkan bahwa terdapat sejumlah program pembangunan yang mulai berjalan sebanyak 20 paket pekerjaan.  Disebutkannya, Pemprov Kaltim telah menganggarkan untuk pembangunan jalan simpang tiga sampai simpang enam Sambera.

"Saat ini posisi program yang sudah ditender sekitar 120 paket, yang masuk persiapan tender 164, yang belum 224, tender berjalan 135. Menyangkut jalan provinsi 16-17 kilometer, ada kita punya 29 miliar paket 1 dan 2. Ini yang mau saya tanyakan, apakah ini sudah tertender atau belum," papar Demmu yang juga anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara.

Legislator asal PAN itu memastikan anggaran tersebut dapat direalisasikan. Namun, ia mengajak semua pihak termasuk swasta terutama warga Muara Badak untuk mengawal proses pembangunannya agar menjadi perhatian Pemprov Kaltim. "Khusus menyoroti Jembatan Sambera, ini harus betul-betul diperhatikan. Saya berharap betul kontribusi perusahaan untuk perbaikan jembatan di muara badak," kata Demmu mengajak.

Masyarakat memang mengeluhkan kondisi  Jembatan Sambera yang menghubungkan jalur poros Muara Badak-Marangkayu. Beberapa tahun lalu, karena kondisi jembatan yang memprihatinkan, warga sekitar Jembatan Sambera bahkan melakukan perbaikan secara swadaya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)