Komisi II Gelar Diskusi Bersama BPK Perwakilan Kaltim, Terkait Hasil Pemeriksaan BPK Dan Kedudukan DPRD Kaltim Pada BUMD Kaltim

Senin, 14 Juni 2021 164
Komisi II DPRD Kaltim saat berdiskusi dengan Kepala BPK Perwakilan Kaltim diruang rapat kantor BPK Perwakilan Kaltim, Rabu (9/6) lalu
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim berkunjung sekaligus menggelar diskusi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terkait hasil pemerikasaan BPK terhadap BUMD Kaltim tahun 2020 dan diskusi terkait kedudukan DPRD Kaltim pada BUMD Kaltim diruang rapat kantor BPK Perwakilan Kaltim Jalan M. Yamin, Rabu (9/6) lalu.

Dalam kunjungan tersebut Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin Veridiana Huraq Wang diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Dadek Nandemar. Diawal pembahasan, Veridiana mengatakan, hampir semua BUMD di Kaltim mengalami masalah dan minim kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkecuali Bank Kaltimtara. “Kemudian terkait dengan rencana pembuatan peraturan daerah terkait dua perusda, yakni Melati Bhakti Satya dan Bara Kaltim Sejahtera,” kata Veridiana.

Kemudian lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, terkait dengan kewenangan DPRD Kaltim, dalam hal ini Komisi II pada Reperda tersebut masih menunggu keterangan tertulis dari BPK Perwakilan Kaltim. Di sisi lain, pihak BPK telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Tinggal kita tunggu hasil dari tindak lanjut dari pemerintah Provinsi Kaltim. Karena menurut hemat kami, ini sangat serius terutama mengenai keuangan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Dadek Nandemar menyampaikan rasa terima kasih atas beberapa masukan dan informasi yang disampaikan Komisi II DPRD Kaltim dan juga dari Pansus Aset DPRD Kaltim. Dari semua masukan dan informasi itu, Ia bersama tim akan mengkaji dan mempelajarinya lebih lanjut. “Terkait pemasalahan perusda dan perdanya, ini akan kita kaji, apakah boleh karena ini
terkait hukum, kami masih perlu waktu,” tandasnya.

Turut hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo, dan Anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya Ismail, Sapto Setyo Pramono dan Nidya Listiyono. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Era Transformasi Pendidikan, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan Kaltim
Berita Utama 5 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN– Panitia Khusus (Pansus) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Selasa (5/8/25). Rapat ini difokuskan guna membedah perbandingan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus,diantaranya Makmur HAPK, Andi Satya Adi Saputra, Muhammad Samsun, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Muhammad Darlis Pattalongi, Damayanti, Sulasih, dan Syahariah Mas’ud. Sarkowi menyoroti bahwa Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah banyak yang tidak relevan lagi. Menurutnya, aturan lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam ranperda yang sedang digodok. “Perda ini sudah tidak up-to-date. Harmonisasi yang akan kita lakukan akan banyak merombak ranperda yang ada agar lebih adaptif,” ujar Sarkowi. Sarkowi mengimbau tim Pansus untuk terus mengikuti perkembangan isu-isu strategis di dunia pendidikan dan memastikan penulisan dalam ranperda tidak ada kesalahan.  Ia menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ia juga menekankan filosofi di balik Ranperda ini ialah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter, baik dalam konteks pembangunan daerah maupun nasional. “Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kita harus solid dan memiliki satu pemahaman. Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,”pungkasnya.  Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdananya dengan mitra kerja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. (Hms11)