Seleksi Komisioner KPID Kaltim Mulai Dipersiapkan, Komisi I Akan Lakukan Rapat Bersama dengan Diskominfo

15 Juni 2021

Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan rapat bersama dengan Diskominfo kaltim membahas persiapan tahapan seleksi calon anggota KPID, Senin (14/6/2021) kemarin.
SAMARINDA. Dalam rangka menyusun rencana tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, Komisi I DPRD Kaltim kembali melakukan rapat dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, Senin (14/6) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin dengan dihadiri hampir seluruh anggota komisi serta pejabat struktural Sekretariat DPRD Kaltim. Tampak juga hadir Kepala Diskominfo Kaltim M Faisal beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Jahidin menuturkan sesuai dengan aturan yang ada, enam bulan sebelum masa jabatan habis sudah harus dilakukan seleksi. Karenanya, kesempatan ini merupakan waktu yang tepat untuk persiapannya. “Sebagai langkah awal pertemuan ini hanya upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme soal perekrutan untuk pergantian Komisioner. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik mengenai seleksi Komisioner KPID,” tuturnya.

Rapat yang digelar bersama dengan Diskominfo Kaltim tersebut lanjut dia, juga membahas rencana pembentukan kepanitiaan seleksi calon anggota KPID Kaltim. Dalam hal ini, kesiapan antara Diskominfo Kaltim dengan Sekretariat DPRD Kaltim. “Ini kami masih tahap persiapan. Karena memang, masa bakti anggota KPID Kaltim saat ini, akan berkahir awal tahun depan,” sebut dia.

Dijelaskan Politisi PKB ini, Komisi I DPRD memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test hingga uji publik. “Kita Komisi I punya wewenang untuk seleksi dari awal hingga akhir penetapan. Nantinya, dalam proses melibatkan unsur akademisi, pemerintah, tokoh masyarakat dan profesional dibidangnya,” ucapnya.

Selain melakukan rapat dengan pihak terkait, dirinya juga mengaku berencana ke daerah lain mencari refrensi terkait mekanisme pembentukan panitia pelaksana (pansel) dan tata cara perekrutan calon anggota KPID. “Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selatan. Ada dua agenda, pertama membahas terkait usulan raperda tentang penyiaran, sekaligus minta pendampingan. Kemudian studi banding dalam rangka persiapan seleksi calon anggota KPID,” jelas Jahidin.

Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengungkapkan akan mendukung penuh peran Komisi I untuk mempersiapkan seleksi Komisioner KPID. Sebab menurutnya, peran KPID sangat penting dalam mengawasi konten lembaga penyiaran di daerah terlebih saat ini Kaltim sedang proses migrasi menuju Analog Switch Off (ASO). “Kami Diskominfo sebagai perwakilan dari Pemerintah siap, jika dilibatkan untuk proses seleksi Komisioner KPID. Semoga kedepan KPID mendapat perhatian lebih karena perannya sangat penting di daerah untuk monitoring kegiatan,” kata Faisal. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)