Mahasiswa Kembali Sampaikan Aspirasinya

15 Juni 2021

Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Kaltim Bersatu kembali berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Kaltim yang ditemui anggota DPRD Kaltim M Udin, Senin (14/6).
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan kantor DPRD Kaltim, Senin (14/6). Mereka meneriakkan beberapa tuntutan kepada anggota dewan khususnya Ketua DPRD Kaltim.

Majid selaku Koordinator aksi mengatakan, tuntutan aksi hari ini masih seperti tuntutan aksi sebelumnya yaitu copot dan berhentikan Firli Bahuri, menuntut Presiden membatalkan penonaktifan 75 anggota KPK yang gugur karena Tes Wawasan Kebangsaanh, meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu tentang independensi KPK, menuntut pemerintah menegakkan kembali janji reformasi dalam menegakkan pemberantasan korupsi serta copot dan berhentikan Ketua BKN RI. “Kami sangat berharap Ketua DPRD Kaltim, pak Makmur dapat hadir bersama di tengah-tengah kami untuk menyatakan sikap terhadap tuntutan kami pada hari ini,” kata Majid.

Beberapa waktu kemudian, M Udin salah seorang anggota DPRD Kaltim berkenan menemui para mahasiswa. Ia mengatakan bahwa DPRD Kaltim siap menampung segala aspirasi dari mahasiswa dengan syarat hanya menerima perwakilan dari mahasiswa saja dikarenakan demi menjaga prokes serta agar lebih efektif dan efesian bagi mahasiswa menyampaikan tuntutannya. “Kami (DPRD_red) bersedia menampung semua aspirasi adik-adik mahasiswa, namun kami hanya bisa menerima paling tidak 20 orang perwakilan saja. Ini demi menjaga prokes serta agar aspirasinya bisa lebih efektif dan efesien,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, para mahasiswa tidak berkenan apabila hanya diterima perwakilannya saja. Mereka tetap meminta agar semua mahasiswa dapat masuk untuk melakukan audiensi. “Kami inginnya semua mahasiswa dapat masuk, supaya semua bisa menyaksikan langsung tuntutan yang disampaikan,” kata Majid.

Terkait hal itu, M Udin mengatakan bahwa DPRD Kaltim tetap menerima aspirasi yang disampaikan , namun hanya bisa lewat perwakilan saja. Apabila syarat tersebut tidak diterima mahasiswa maka DPRD Kaltim tidak bisa menindaklanjuti audiensi. “DPRD Kaltim tetap membuka pintu seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, namun tetap dengan syarat dan aturan yang sudah ditentukan,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)