Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Lakukan Penanaman Bibit Pohon

Minggu, 14 Januari 2024 104
TANAM : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ketika melakukan penanaman bibit pohon di RHL IKN Sepaku, Minggu (14/1/24).
SEPAKU. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri acara Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Penanaman di Provinsi Kaltim akan dipimpin oleh Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong di lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (14/1).

Tampak hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Pj. Bubernur Kaltim, Pj. Bupati PPU Makmur Marbun, jajaran forkopimda PPU, jajaran GAKKUM dan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan itu Muhammad Samsun berpesan agar kita semua menjaga dan menghijaukan kembali wilayah Kaltim dan juga kawasan IKN yang menjadi sentra Indonesia kedepannya.

“Sesuai dengan perencanaan otorita dan perencanaan IKN. Disini akan dibangun IKN dengan konsep forest city. Ini harus kita kembalikan lahan kita menjadi hijau kembali,” ujar Muhammad Samsun ketika ditemui usai acara. 
Yang menarik, lanjut Samsun, bahwa acara ini dilakukan penanaman bibit-bibit pohon khas Kalimantan.

“Tanaman produktif dan buah seperti Lai, Durian begitu ya, kemudian tanaman-tanaman khas Kalimantan, ada Ulin ada Bengkirai dan lain sebagainya disamping tanaman industri yang ada di wilayah sini,” sebutnya.

Ia berharap, kegiatan ini bisa menjadi pemicu bukan saja di wilayah IKN akan tetapi pada seluruh wilayah Kaltim.

“Bukan hanya disini saja, akan tetapi diseluruh wilayah Kaltim untuk dilakukan reboisasi atau penanaman ulang terhadap tanaman endemik Kaltim,” kata politisi PDI Perjuangan ini. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)