Veridiana Huraq Wang Sorot Pembangunan Infrastruktur

Senin, 14 Agustus 2023 203
Ketua Komisi III, Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kalimantan Timur Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bersama pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim pada Kamis (10/08/23). Mereka membahas rancangan kerja Dinas PUPR-PERA Kaltim tahun anggaran 2024.

Veridiana Huraq mengungkapkan, Anggaran Dinas PUPR-PERA Kaltim mencapai hampir Rp 3 triliun. Dimana penggunaan anggaran tersebut digunakan dalam berbagai sektor pembangunan. “Kita tahu bahwa Dinas PUPR-PERA Kaltim dalam pengerjaan meliputi berbagai sektor infrastruktur. Baik itu jalan, sungai, perumahan rakyat, dan tata ruang itu merupakan tanggung jawab mereka,” ungkapnya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa, Komisi 3 DPRD Kalimantan Timur benar-benar mencermati program kerja dari Dinas PUPR-PERA Kaltim kedepannya.“Kami juga memberikan koreksi terkait fokus program-program mereka. Dimana harus lebih menfokuskan bagaimana kebermanfaatan yang diberikan terhadap masyarakat,” terangnya .

Lanjutnya, Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim ini mendorong rancangan kerja Dinas PUPR-PERA Kaltim harus benar-benar dirasakan masyarakat. “Jadi jangan hanya asal membangun. Namun kebermanfaatan tidak dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan pihaknya telah memaparkan terkait Rancangan Program Kerja Dinas PUPR-PERA Kaltim Tahun 2024. “Ya tadi sudah kita informasikan kepada Komisi 3. Semuanya terkait rencana kerja program Tahun 2024. Meliputi berbagai sektor pembangunan antara lain sektor SDM, bina marga, cipta karya, dan Perkim,” sebutnya.

Saat diminta pendapatnya terkait RDP bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim telah menerima masukan -masukan dari Komisi 3 DPRD Kaltim. Karena bagaimanapun ini bentuk kordinasi dari kami bersama komisi 3 dan kami sudah mendengarkan masukan -masukan yang sekiranya dirasa selama ini kurang dirasakan masyarakat terhadap kinerja kami”, Tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)