UMKM Disabilitas Perlu Perhatian Khusus

Jumat, 6 Desember 2024 45
Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo

SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada UMKM disabilitas di Kaltim. Pasalnya, tanpa adanya pendampingan mereka kesulitan untuk berkembang.

"Di era industri 5.0 memberikan ruang terbuka kepada semua pelaku usaha. Hal ini membuat persaingan semakin ketat karena tidak hanya bagi sesama pelaku usaha lokal saja tetapi juga luar negeri," terangnya.

Dikatakan Sigit, bertahan di tengah persaingan ketat tentu memerlukan banyak aspek yang harus dipenuhi. Diantaranya, bantuan permodalan, penggunaan sarana digitalisasi dan informasi, kualitas produk, hingga pangsa pasar. "Tantangan terbesarnya bagaimana bisa bertahan terkhusus bagi sahabat pelaku usaha UMKM disabilitas," ucapnya.

Oleh sebab itu, Politikus PAN ini meminta kepada pemerintah untuk membuat program nyata yang terukur agar UMKM milik disabilitas mampu bersaing dan menghasilkan produk unggulan yang diminati khalayak ramai.

"Saya berharap ada perhatian lebih tentu saja. Tidak hanya sampai pada pemberian bekal pelatihan saja tetapi diharapkan lebih dari itu, memberikan pendampingan kalau bisa sampai mencarikan pangsa pasarnya," harapnya.

Menurutnya, melalui program yang jelas dari pemerintah, termasuk menggandeng perusahaan diharapkan memberikan banyak peluang bagi pelaku usaha UMKM disabilitas dalam memaksimalkan produk yang dihasilkan sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja lokal. (adv/hms4) 

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)