Tujuh Fraksi Laporan Hasil Reses Pada Rapat Paripurna Ke-28

Senin, 4 Agustus 2025 133
Rapat Paripurna Ke 28 digelar dengan salah satu agendanya penyampaian laporan hasil reses, Senin (4/8/2025).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 28 masa sidang 2025 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim.

Agenda yang lainnya yaitu penyampaian laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2025, kemudian penyerahan laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan sambutan Gubernur Kaltim.

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman serta Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

Selain itu, sebanyak 26 orang anggota Dewan tampak hadir secara langsung dan sejumlah anggota Dewan yang hadir secara daring. Hadir pula Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan sejumlah Forkopimda Kaltim serta kepala perangkat daerah Kaltim.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Anggota DPRD Kaltim telah melaksanakan reses berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 32 Tahun 2025 tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim masa jabatan tahun 2024-2029, masa sidang kedua tahun 2025, yang pelaksanaannya delapan hari terhitung tanggal 01 sampai dengan 08 Juli 2025 yang lalu. Yang mana meliputi enam daerah pemilihan (dapil) yaitu : dapil 1 Samarinda, dapil 2 Balikpapan, dapil 3 Penajam Paser Utara dan Paser, dapil 4 Kutai Kartanegara, dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu, serta dapil 6 Bontang, Kutim dan Berau.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se–Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,” ujar Hasan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 108 penjelasan pada huruf I, yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi,” imbuhnya.

Kemudian, penyampaian laporan reses dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Apansyah, Fraksi Partai Gerindra oleh Sabaruddin Panrecalle, Fraksi PDI Perjuangan oleh H Baba, Fraksi FKB oleh Jahidin, Fraksi PAN-Nasdem oleh Baharuddin Demmu, Fraksi PKS oleh Subandi, dan Fraksi Partai Demokrat-PPP oleh Nurhadi Saputra.

Selanjutnya, Hasanuddin Mas’ud menyerahkan hasil laporan reses atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim yang diwakili Oleh Seno Aji didampingi Ekti Imanuel dan Sekda Sri Wahyuni.

“Besar harapan, semoga hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Hasan. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)