Tio Kembali Gencarkan Pemahaman Pajak untuk Pembangunan Kaltim

Senin, 18 Oktober 2021 72
Nidya Listiyono, anggota Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar Sosperda tentang pajak Pajak Daerah di SDN 016 jalan Pangeran Antasari, Jumat (15/10/2021)
SAMARINDA. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di SDN 016 Jalan Pangeran Antasari, Jumat (15/10/2021). “Maksud dan tujuan kegiatan pada hari ini yaitu untuk memberitahukan pada masyarakat tentang Perda Pajak Daerah,” ungkap Tio, sapaan akrab Nidya Listiyono.

Proses pembuatan Perda ini dilakukan sebelum ia dilantik pada September 2019 menjadi Anggota DPRD periode 2019-2024. Bisa dikatakan bahwa perda ini sudah dibentuk oleh DPRD periode sebelumnya. “Kami di sini hanya melanjutkan Perda yang sudah dibentuk dan disahkan DPRD sebelumnya. Kalau ada yang bertanya mengapa tidak dilibatkan tahu-tahu sudah sosialisasi, jadi Perda ini prosesnya itu pada tahun 2018-2019,” jelasnya

Kalau nantinya ada masyarakat yang mau ikut dalam proses pembuatan Perda kata Tio, silakan saja karena itu dibuka secara umum dalam kegiatan uji publik. “Di sana banyak orang-orang yang dilibatkan seperti akademisi, mahasiswa dan masyarakat lainnya. Mereka akan memberikan masukan saat Perda belum disahkan,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Tio memaparkan bahwa Perda yang akan dia sosialisasikan berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Pajak ini digunakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. Jadi pembangunan yang bagaimana, yakni pembangunan terkait infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” terangnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim kata Tio, sudah merills informasi keuangan pajak daerah dalam bentuk real time terupdate. Masyarakat pun bisa mengakses dan mengetahui berapa banyak pajak daerah yang telah diterima Bapenda pada hari ini, selama satu bulan bahkan per tahun. “Semua informasi itu dipublikasikan oleh Bapenda menggunakan aplikasi Simpator, siapa saja bisa mengakses. Kita juga bisa mengetahui berapa banyak pajak yang harus kita bayarkan. Proses pembayarannya juga gampang bisa melalui pos, indomaret, alfamart, payment point lainnya yang sudah bekerja sama dengan Bapenda. Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas, mereka akan membantu membayarkan pajak masyarakat,”paparnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)