Tingkatkan SDM Dalam Menyambut IKN

Jumat, 4 Maret 2022 353
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menyampaikan sambutan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Rabu (2/3/2022)
KUKAR. Selain peningkatan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), perlu juga meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) guna memenuhi kebutuhan sebelum masuk ke bagian Otorita IKN.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Rabu (2/3/2022)

Menurut Seno, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa sebelum masuk dalam bagian Otorita IKN, sampai saat ini Muara Jawa masih dalam Kabupaten Kukar. Untuk itu, pembangunan daerah harus terus dilanjutkan.

“Tahun ini Insya Allah, kita kucurkan anggaran sekitar Rp 33 Miliar untuk perbaikan jalan dari Kecamatan Sanga-sanga ke Muara Jawa, dan infrastruktur juga kita benahi. Saya juga sudah mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk dibuatkan jalan tembus dari Kecamatan Muara jawa sampai jalan tol dan dibuatkan pintu tol,” sebut dia

Lainnya kata dia adalah, akses tambahan untuk Muara Jawa, sehingga daerah ini bisa berkembang, sebelum nantinya masuk ke dalam ibu kota negara. “Jadi harapan kita adalah,

pada saat Muara Jawa masuk ke dalam IKN, ke dalam daerah pengembangan, Muara Jawa sudah siap. Baik secara infrastruktur, maupun secara sumber daya manusia,” sebut Seno.

Selain itu, dalam peningkatakan SDM, dirinya mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah pusat. Misalnya meminta pemerintah pusat untuk melakukan sertifikasi-sertifikasi kepada kaum muda atau milenial dalam menyongsong pembangunan IKN.

“Kita sebagai daerah yang terdekat dengan pembangunan IKN, tentu tidak ingin hanya jadi penonton. Inilah saatnya anak-anak muda atau kaum melenial mengambil peran,” imbuhnya

Labih lanjut dikatakan Polisitis Gerindra ini, perlu juga meningkatkan sumber daya manusia di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan kelautan. “Ini sangat penting dan sangat vital.

Sekolah kejuruan harus ditumbuhkan, supaya mereka bisa langsung bisa mendapatkan pekerjaan,” jelas Seno.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Menanggapi rencana baik dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait dengan pemindahan IKN. Menurut dia beberapa hal seperti terkait konektivitas, infrastruktur perlu menjadi perhatian.

“Tapi yang tidak kalah penting juga, justru perencanaan yang terkait dengan penyiapan sumber daya manusianya. Karena dalam rangka proses penyiapan pun, pasti membutuhkan banyak sekali tenaga yang terampil, ataupun tenaga-tenaga yang dibutuhkan untuk membangun IKN,” terang Hatifah.

Untuk itu kata dia, peluang ini bisa menjadi bagian yang bisa dimanfaatkan oleh Muara Jawa. Daerah harus mempersiapkan diri kedepannya, misalnya apa yang dibutuhkan, itu yang sediakan.

“Belum lagi bicara kebutuhan lain yang terkait dengan IKN di masa mendatang, baik misalnya suplai energi terbarukan khususnya, hingga suplai bahan makanan.
Sehingga sektor pertanian dan sektor energi harus maju,” jelas Hetifah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)