Tim Pokir DPRD Kaltim Asistensi Dengan 36 OPD

Jumat, 21 Juni 2024 115
Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan Rapat Kemaren Bersama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Hotel Platinum Balikpapan, Jum’at (21/6/24).
BALIKPAPAN. Tim Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur gelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Implementasi Entry Kamus Usulan Aspirasi Bantuan Keuangan dan Hibah/Bansos – RKPDKaltim 2025 bersama Pemerintah Provinsi Kaltim serta BAPPEDA Kabupaten/Kota se-Kaltim.

Rapat yang terbagi menjadi dua sesi ini, Berlangsung di Platinum Hotel Balikpapan. Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji serta anggota DPRD Kaltim M. Udin, H. Baba, Sapto Setyo Pramono, A. Komariah, Jawad Siradjuddin, Yusuf Mustafa. 

Pembahasan diantaranya mengenai penyusunan dan penyelarasan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat Tahun 2025 serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Pembahasan Kamus Usulan Asprirasi Masyarakat.

“Pada hari ini kita akan menindaklanjuti kegiatan kita pada pertemuan kemaren terkait penyelarasan pokok-pokok pikiran DPRD. Karena kita berharap benar-benar tidak ada lagi hambatan da sumbatan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dalam Penyusunan RKPD tahun 2025 terutama pada proses Penginputan,” ujar Demmu saat memimpin jalannya rapat.

Dikatakan Demmu, Pansus Pokir meminta kepada seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan Persyaratan Pengajuan usulan bantuan (Pokir) kepada Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Pansus Pokir bersama OPD yang hadir pada Rapat hari ini, bersepakat untuk memulai pembuatan kamus usulan pada APBD-P tahun 2024. 

Lebih lanjutnya lagi, Pansus Pokir dalam forum Rapat Koordinasi meminta kepada Pimpinan DPRD untuk mengkomunikasikan ke Sekretaris Daerah terkait usulan anggota DPRD yang tertahan di APBD tahun 2024 digeser ke APBD-P tahun 2024.

Selanjutnya, rapat juga menyepakati tentang persyaratan pengajuan usulan mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk hibah, bantuan langsung, maupun bantuan keuangan melalui SIPD. “Hasil dari rapat hari ini akan dibuatkan surat Keputusan bersama antara Ketua Banggar DPRD Kaltim dan Ketua TAPD Kaltim, melalui SK itu nantilah menjadi pedoman dalam menyusun RKPD Kaltim Tahun 2025,”Pungkasnya. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)