Tiga Pokja Minta Perpanjangan Masa Kerja, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 5

Kamis, 17 Oktober 2024 124
POKJA : Gelaran Rapat Paripurna Ke 5 saat tiga pokja meminta perpanjangan masa kerja.

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 5 masa sidang 2024 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024, penyampaian laporan masa kerja kelompok kerja (pokja) pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, penyampaian laporan masa kerja pokja internal DPRD Kaltim, dan penyampaian laporan masa kerja pokja eksternal DPRD Kaltim.

 

Paripurna yang digelar di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Kamis (17/10/2024) dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, berdasarkan Rapat Paripurna Ke 2 pada Selasa 17 September 2024 masa sidang kesatu yang lalu. DPRD Kaltim masa jabatan 2024 - 2029 telah membentuk pokja dari gabungan kelompok partai yang terbagi dalam tiga kelompok.

 

Tiga kelompok tersebut yaitu pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, pokja internal dan pokja eksternal.

 

“Kelompok-kelompok kerja tersebut dibentuk dengan masingmasing tugas dan kewenangannya sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan masa kerja masing-masing kelompok kerja tersebut, akan menyampaikan hasil kerjanya,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

 

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan hasil laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing pokja yaitu pokja tatib disampaikan oleh Baharuddin Demmu selaku wakil ketua pokja tatib, kemudian laporan pokja internal disampaikan wakil ketua pokja internal Andi Satya Adi Syahputra dan laporan pokja eksternal disampaikan ketua pokja ekternal Salehuddin. 


“Maka dapat disimpulkan bahwa ketiga kelompok kerja tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga ketiga kelompok kerja meminta perpanjangan masa kerja,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)