Tenaga Kesehatan Wajib Mendapat Perhatian Pemerintah

Selasa, 2 Februari 2021 628
SAMARINDA. Akibat padatnya agenda DPRD Kaltim pada penghujung tahun 2020 lalu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK harus mendapatkan perwatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan akibat Positif Covid-19, belum lama ini.

Setelah mendapatkan perwatan dan karantina selama beberapa hari, sejak 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, Makmur dinyatakan sembuh atau Negatif Covid-19. “Awalnya karena kelelahan, dan Alhamdulillah saya telah dinyatakan sembuh setelah karantina, dan mendapat perwatan dari petugas kesehatan,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak main-main terhadap Covid-19, dan tetap patuh pada anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan. “Penyakit ini nyata, tidak main-main. Siapa saja bisa terkena, dan parahnya virus ini belum ditemukan obatnya,” beber Makmur.

Selain mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap rutin mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, Politikus Golkar ini meminta agar pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap tenaga kesehatan.

“Jadi pengalaman saya selama dikarantina itu, saya menyaksikan betul bagaimana perjuangan tenaga kesehatan kita yang ada di rumah sakit, ya perawatnya, dokternya. Dengan kejadian seperti ini, saya berharap pemerintah wajib memberikan perhatian lebih kepada tenaga kesehatan kita.  Khususnya dimasa pandemi seperti ini,” jelasnya.

Makmur berharap, ke depan bidang kesehatan mendapatkan alokasi anggaran yang sepadan. Menurutnya, jika bidang pendidikan mendapat anggaran 20 persen dari APBD, bidang kesehatan setidaknya mendapat porsi anggaran yang sama. “Paling tidak alokasi anggaran bidang kesehatan kita harus skala prioritas,” sebutnya.

Selain itu, mantan Bupati Berau ini juga mengajak pemerintah berani menetapkan formasi penambahan tenaga kesehatan. Karena menurutnya, kondisi pandemi saat ini, tenaga kesehatan sangat dibutuhkan. “Jadi, paling tidak bagaimana nanti, di Kaltim khususnya, melalui instansi terkait yang ada di provinsi dapat mengkoordinasikan dengan badan pengelola kepegawaian di Kaltim agar formasi tenaga kesehatan diprioritaskan,” beber Makmur.

Menurut dia, jika daerah belum bisa membangun fasilitas bidang kesehatan, paling tidak daerah mampu membangun sumber manusia dalam bidang kesehatan. “Artinya, semangat manusianya yang kita bangun,” jelas Makmur.

Atas nama lembaga DPRD Kaltim, pribadi dan keluarga, Makmur mengucapkan terimakasih kepada tenaga medis, dokter, perawat atas pengabdian yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya saat merawat dan mengobati masyarakat Kaltim khususnya dimasa pandemi ini. “Semoga Allah SWT membalas semua tenaga pikiran yang dilakukan selama ini,” tandasnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)