Tambah Ilmu dan Samakan Persepsi, Setwan Kaltim Gelar Rakoor

Kamis, 28 Oktober 2021 56
Rakoor Penguatan dan Persamaan Persepsi DPRD provinsi, kabupaten dan kota se Kaltim
JAKARTA. Dalam rangka menambah ilmu dan persepsi Sekretariat DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi Sekretariat DPRD provinsi, kabupaten dan kota se Kaltim, Senin (25/10).

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan menjelaskan mengusung tema tentang penguatan dan persamaan persepsi pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan kegiatan reses Sekretariat DPRD se Kaltim, rakoor menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Ramadhan mengatakan rakoor ini diselenggarakan sebagai pembangkit spirit dalam menjalankan sinergitas sekretariat dengan DPRD sehingga segala bentuk tugas dan kewajiban bisa berjalan baik yang bersandar pada peraturan yang berlaku.

"Kalau spirit kita kuat maka seluruh Sekretariat DPRD se Kaltim akan lebih maju dan maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi. Semangat ini harus terus ditumbuhi kembangkan salah satunya melalui rakoor sekarang ini," jelasnya.

Pihaknya berharap agar seluruh peserta bisa memanfaatkan momentum ini dalam menggali pengetahuan dan menyampaikan segala persoalan ketika dihadapi karena narasumbernya berkompeten dibidangnya.

Direktur Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirtjen Otda Kemendagri RI Andi Bataralifu menyampaikan agar kinerja DPRD bisa maksimal maka diperlukan peran dari Sekretariat DPRD yang satu diantanya menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja dewan.

"Dalam berbagai kesempatan banyak DPRD yang bertanya bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat. Maka saya sampaikan bahwa penyampaian hasil kinerja DPRD kepada publik penting dilakukan dan disini Sekretariat DPRD bisa mengambil peran sebagai jembatan," ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas selalu mengacu kepada peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Sebab itu penting untuk selalu update peraturan-peraturan yang baru baik Undang-Undang, Peraturan Presiden sampai peraturan menteri.

Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kemendagri Bahri menjelaskan tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatab dan Belanja Daerah (APBD). "Mulai dari rencana kerja pembangunan daerah, KUA-PPAS, Rencana kerja dan anggaran SKPD, RAPBD dan APBD,"sebutnya.

Singkronisasi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan musyawarah pembangunan dan pembahasan rancangan APBD yakni melalui penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD yang bersumber dari serap aspirasi masyarakat.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)